KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Bulan Depan

Dian Kurniati | Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB
Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Juni 2023 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyatakan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara telah diatur dalam PP 15/2023. Gaji ke-13 diberikan pada saat tahun ajaran baru untuk membantu para aparatur negara melakukan belanja pendidikan bagi anaknya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan berbelanja kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, jadwal pencairannya juga berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Dia menyebut komponen gaji ke-13 akan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. Sementara khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pada tahun ini juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan teknis pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam PMK 39/2023. Sementara untuk THR yang berasal dari APBD, ketentuan teknisnya diatur dalam peraturan kepala daerah.

"Dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra