Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Juni 2023 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyatakan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara telah diatur dalam PP 15/2023. Gaji ke-13 diberikan pada saat tahun ajaran baru untuk membantu para aparatur negara melakukan belanja pendidikan bagi anaknya.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan berbelanja kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, jadwal pencairannya juga berbarengan dengan tahun ajaran baru.
Dia menyebut komponen gaji ke-13 akan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. Sementara khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pada tahun ini juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani menjelaskan ketentuan teknis pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam PMK 39/2023. Sementara untuk THR yang berasal dari APBD, ketentuan teknisnya diatur dalam peraturan kepala daerah.
"Dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.