ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Fitur e-PSPT dalam DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan masih punya kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Waktu yang tersisa hanya hari ini, sejalan dengan berakhirnya periode normal pelaporan SPT Tahunan PPh badan, yakni 30 April.

Menjelang deadline, sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam penyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan (SPT-Y). Salah satunya, kegagalan submit SPT-Y padahal seluruh syarat dinilai sudah terpenuhi. Apa solusinya?

"Wajib pajak silakan mencoba langkah berikut ini. Pertama, clear cache dan cookies pada browser," cuit contact center Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kedua, coba gunakan incognito window (Chrome) dengan tekan ctrl+shift+N secara bersamaan atau gunakan private window (Mozilla) dengan tekan ctrl+shift+P secara bersamaan.

Ketiga, coba gunakan browser atau koneksi lainnya. Keempat, gunakan perangkat lain. Kelima, pastikan sertifikat elektronik (sertel) tidak corrupt dan masih berlaku, passphrase sudah benar, serta lampiran maksimal berukuran 2 MB.

"Terakhir, silakan coba secara berkala," cuit Kring Pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Wajib pajak badan yang masih terkendala dalam menyampaikan SPT-Y bisa mencoba menghubungi DJP melalui layanan pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email ke [email protected].

Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online.

Agar wajib pajak mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT sudah disampaikan sesuai ketentuan. Pemberitahuan yang tidak memenuhi dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra