Fitur e-PSPT dalam DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan masih punya kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Waktu yang tersisa hanya hari ini, sejalan dengan berakhirnya periode normal pelaporan SPT Tahunan PPh badan, yakni 30 April.
Menjelang deadline, sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam penyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan (SPT-Y). Salah satunya, kegagalan submit SPT-Y padahal seluruh syarat dinilai sudah terpenuhi. Apa solusinya?
"Wajib pajak silakan mencoba langkah berikut ini. Pertama, clear cache dan cookies pada browser," cuit contact center Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (30/4/2024).
Kedua, coba gunakan incognito window (Chrome) dengan tekan ctrl+shift+N secara bersamaan atau gunakan private window (Mozilla) dengan tekan ctrl+shift+P secara bersamaan.
Ketiga, coba gunakan browser atau koneksi lainnya. Keempat, gunakan perangkat lain. Kelima, pastikan sertifikat elektronik (sertel) tidak corrupt dan masih berlaku, passphrase sudah benar, serta lampiran maksimal berukuran 2 MB.
"Terakhir, silakan coba secara berkala," cuit Kring Pajak.
Wajib pajak badan yang masih terkendala dalam menyampaikan SPT-Y bisa mencoba menghubungi DJP melalui layanan pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email ke [email protected].
Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online.
Agar wajib pajak mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT sudah disampaikan sesuai ketentuan. Pemberitahuan yang tidak memenuhi dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.