ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Fitur e-PSPT dalam DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan masih punya kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Waktu yang tersisa hanya hari ini, sejalan dengan berakhirnya periode normal pelaporan SPT Tahunan PPh badan, yakni 30 April.

Menjelang deadline, sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam penyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan (SPT-Y). Salah satunya, kegagalan submit SPT-Y padahal seluruh syarat dinilai sudah terpenuhi. Apa solusinya?

"Wajib pajak silakan mencoba langkah berikut ini. Pertama, clear cache dan cookies pada browser," cuit contact center Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kedua, coba gunakan incognito window (Chrome) dengan tekan ctrl+shift+N secara bersamaan atau gunakan private window (Mozilla) dengan tekan ctrl+shift+P secara bersamaan.

Ketiga, coba gunakan browser atau koneksi lainnya. Keempat, gunakan perangkat lain. Kelima, pastikan sertifikat elektronik (sertel) tidak corrupt dan masih berlaku, passphrase sudah benar, serta lampiran maksimal berukuran 2 MB.

"Terakhir, silakan coba secara berkala," cuit Kring Pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Wajib pajak badan yang masih terkendala dalam menyampaikan SPT-Y bisa mencoba menghubungi DJP melalui layanan pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email ke [email protected].

Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online.

Agar wajib pajak mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT sudah disampaikan sesuai ketentuan. Pemberitahuan yang tidak memenuhi dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan