BERITA PAJAK HARI INI

G20 Kebut Upaya Pencapaian Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 08:15 WIB
G20 Kebut Upaya Pencapaian Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital 2020

Ilustrasi. (foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Para menteri keuangan negara-negara G20 bersepakat untuk memperkuat upaya pencapaian konsensus pemajakan ekonomi digital pada 2020. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (10/6/2019).

Kesepakatan ini tertuang dalam komunike final hasil pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang pekan lalu. Dalam komunike yang dirilis pada Minggu (9/6/2019) ini, mereka bersepakat untuk menutup celah hukum bagi raksasa digital – seperti Facebook dan Google – untuk menurunkan beban pajaknya.

“Kami akan melipatgandakan upaya untuk mencapai solusi berbasis konsensus dengan laporan akhir pada 2020,” demikian bunyi penggalan komunike tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Para menteri keuangan menyambut baik kemajuan baru dalam upaya untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi. Mereka juga mendukung program ambisus yang menggunakan dua pilar pendekatan, seperti usulan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pasalnya, jika sudah ada regulasi lewat konsensus global, beban pajak perusahaan multinasional besar akan menjadi lebih tinggi. Selain itu, negara-negara suaka pajak juga diyakini sudah tidak bisa lagi menggunakan daya tarik berupa rendahnya tarif pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti analisis pendahuluan dari OECD terkait implementasi automatic exchange of information (AEoI). Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan implementasi AEoI telah berdampal positif pada negara.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Usulan Masih Kabur tapi Sudah Mulai Ada Bentuknya

Pembicaraan dalam pertemuan G20 berfokus pada dua pilar. Pertama, pembagian hak-hak pengenaan pajak terhadap suatu perusahaan, termasuk saat perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik. Kedua, pengenaan tarif pajak minimum global.

“Saat ini, kami memiliki dua pilar dan saya merasa kami membutuhkan kedua pilar ini bersama-sama agar upaya ini berhasil. Usulan ini masih sedikit kabur tapi mulai menemukan bentuknya,” kata Menteri Keuangan Jepang Taro Aso.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE
  • AS Khawatir

Ketika Inggris, Prancis, dan beberapa negara lain sangat vokal mendukung pemajakan terhadap raksasa digital, Amerika Seikat justru khawatir. Pihak Negeri Paman Sam sudah menyampaikan kekhawatirannya bahwa perusahaan internet akan secara tidak adil menjadi sasaran pemajakan.

  • Sri Mulyani Lihat Ada Efek Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan terhadap dua pilar pendekatan dalam pemajakan ekonomi digital akan berdampak positif pada Indonesia. Ekonomi digital telah mengubah model bisnis yang menghilangkan kehadiran fisik suatu perusahaan. Dengan demikian, perpajakan baru yang inklusif dan adil sangat dibutuhkan.

“Kedua pilar ini dapat melindungi kepentingan pajak Indonesia dari potensi kehilangan pajak. Kita perlu makin meningkatkan kemampuan Ditjen Pajak untuk menggunakan kerjasama global dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal untuk kepentingan pembangunan Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen
  • Nilai Aset 4,9 Triliun Euro

Lebih dari 90 yurisdiksi berpartisipasi dalam inisiatif transparansi global di bawah common reporting standard (CRS) OECD sejak 2018. Mereka telah bertukar informasi terkait 47 juta offshore accounts dengan nilai total sekitar 4,9 triliun euro.

AEoI – yang diaktifkan melalui 4.500 hubungan bilateral – menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah. Implementasi AEoI juga menjadi puncak dari lebih dari dua dekade upaya internasional untuk melawan penggelapan pajak.

  • Berimbas Pada Pergerakan Deposito

Analisis pendahuluan OECD (Preliminary OECD analysis) menunjukkan dampak yang sangat substansial AEoI terhadap pergerakan deposito bank di pusat keuangan internasional (international financial centres/IFCs).

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Deposito yang dimiliki oleh perusahaan atau perorangan di lebih dari 40 IFCs utama meningkat secara substansial selama periode 2000 hingga 2008. Peningkatan itu mencapai puncaknya senilai US$1,6 triliun pada pertengahan 2008.

Nilai tersebut telah turun 34% selama sepuluh tahun terakhir, mewakili penurunan US$551 miliar. Hal ini dikarenakan negara-negara berpegang pada standar transparansi yang lebih ketat. Sebagian besar, sekitar dua pertiga dari penurunan itu disebabkan oleh inisiatif AEoI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen