EKONOMI DIGITAL

G20 Bakal Sahkan Program Kerja untuk Capai Konsensus Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 14:11 WIB
G20 Bakal Sahkan Program Kerja untuk Capai Konsensus Pajak Digital

Tampilan depan dokumen program kerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Para Menteri Keuangan G20 akan mengesahkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Pasalnya, sekitar 129 anggota Inclusive Framework OECD / G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) akan mengadopsi program kerja yang menyusun proses untuk mencapai kesepakatan global baru terkait pengenaan pajak perusahaan multinasional.

Dokumen program kerja – yang menyerukan untuk mengintensifkan diskusi internasional pada dua pilar utama – telah disetujui selama pertemuan pleno Inclusive Framework pada 28-29 Mei 2019. Ada 289 delegasi dari 99 yurisdiksi dan 10 organisasi pengamat.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

“Ini akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría kepada Menteri Keuangan G20 untuk disahkan selama pertemuan tingkat menteri 8—9 Juni di Fukuoka, Jepang,” demikian pernyataan OECD dalam keterangan resminya, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Berpijak pada analisis Policy Note yang diterbitkan pada Januari 2019 dan dimintakan konsultasi publik pada Maret 2019, program kerja akan mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.

Pilar pertama akan mengeksplorasi solusi potensial untuk menentukan tempat pajak harus dibayar dan dasar pengenaannya (nexus). Selain itu, porsi bagian dari laba yang dapat atau harus dikenakan pajak di yurisdiksi tempat klien atau pengguna (alokasi laba) juga masuk dalam pilar ini.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Pilar kedua akan mengeksplorasi desain sistem untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum. Pilar ini akan memberikan alat baru bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka dari pengalihan keuntungan ke yurisdiksi rendah / tanpa pajak.

Hal tersebut juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang tersisa yang diidentifikasi oleh inisiatif BEPS OECD/G20. Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunitiesyang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan adopsi program kerja baru tersebut menjadi wujud kemajuan penting. Namun, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai konsensus global pada 2020. Konsensus tersebut akan menjadi solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

“Kesepakatan luas tentang road map teknis harus diikuti oleh dukungan politik yang kuat terhadap solusi yang memelihara, memperkuat, dan meningkatkan sistem pajak internasional. Kesehatan semua ekonomi kita tergantung padanya,” jelasnya.

Pada 2015, OECD memperkirakan kerugian pendapatan dari praktik BEPS mencapai US$240 miliar atau setara dengan 10% dari pendapatan pajak perusahaan global. Lahirnya Inclusive Forum untuk mengkoordinasikan langkah-langkah internasional melawan BEPS dan meningkatkan aturan pajak internasional.

Inclusive Framework menyetujui bahwa pekerjaan teknis harus dilengkapi dengan penilaian dampak tentang pengaruh proposal terhadap pendapatan, pertumbuhan, dan investasi pemerintah. Negara-negara juga mengakui bahwa kesepakatan politik tentang solusi yang komprehensif dan terpadu harus dicapai sesegera mungkin.

“Idealnya sebelum akhir tahun, untuk memastikan waktu yang cukup untuk penyelesaian pekerjaan. selama 2020,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi