EKONOMI DIGITAL

G20 Bakal Sahkan Program Kerja untuk Capai Konsensus Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 14:11 WIB
G20 Bakal Sahkan Program Kerja untuk Capai Konsensus Pajak Digital

Tampilan depan dokumen program kerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Para Menteri Keuangan G20 akan mengesahkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Pasalnya, sekitar 129 anggota Inclusive Framework OECD / G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) akan mengadopsi program kerja yang menyusun proses untuk mencapai kesepakatan global baru terkait pengenaan pajak perusahaan multinasional.

Dokumen program kerja – yang menyerukan untuk mengintensifkan diskusi internasional pada dua pilar utama – telah disetujui selama pertemuan pleno Inclusive Framework pada 28-29 Mei 2019. Ada 289 delegasi dari 99 yurisdiksi dan 10 organisasi pengamat.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Ini akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría kepada Menteri Keuangan G20 untuk disahkan selama pertemuan tingkat menteri 8—9 Juni di Fukuoka, Jepang,” demikian pernyataan OECD dalam keterangan resminya, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Berpijak pada analisis Policy Note yang diterbitkan pada Januari 2019 dan dimintakan konsultasi publik pada Maret 2019, program kerja akan mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.

Pilar pertama akan mengeksplorasi solusi potensial untuk menentukan tempat pajak harus dibayar dan dasar pengenaannya (nexus). Selain itu, porsi bagian dari laba yang dapat atau harus dikenakan pajak di yurisdiksi tempat klien atau pengguna (alokasi laba) juga masuk dalam pilar ini.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Pilar kedua akan mengeksplorasi desain sistem untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum. Pilar ini akan memberikan alat baru bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka dari pengalihan keuntungan ke yurisdiksi rendah / tanpa pajak.

Hal tersebut juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang tersisa yang diidentifikasi oleh inisiatif BEPS OECD/G20. Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunitiesyang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan adopsi program kerja baru tersebut menjadi wujud kemajuan penting. Namun, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai konsensus global pada 2020. Konsensus tersebut akan menjadi solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

“Kesepakatan luas tentang road map teknis harus diikuti oleh dukungan politik yang kuat terhadap solusi yang memelihara, memperkuat, dan meningkatkan sistem pajak internasional. Kesehatan semua ekonomi kita tergantung padanya,” jelasnya.

Pada 2015, OECD memperkirakan kerugian pendapatan dari praktik BEPS mencapai US$240 miliar atau setara dengan 10% dari pendapatan pajak perusahaan global. Lahirnya Inclusive Forum untuk mengkoordinasikan langkah-langkah internasional melawan BEPS dan meningkatkan aturan pajak internasional.

Inclusive Framework menyetujui bahwa pekerjaan teknis harus dilengkapi dengan penilaian dampak tentang pengaruh proposal terhadap pendapatan, pertumbuhan, dan investasi pemerintah. Negara-negara juga mengakui bahwa kesepakatan politik tentang solusi yang komprehensif dan terpadu harus dicapai sesegera mungkin.

“Idealnya sebelum akhir tahun, untuk memastikan waktu yang cukup untuk penyelesaian pekerjaan. selama 2020,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN