PRESIDENSI G-20 INDONESIA

G-20 Terima Paket Kebijakan dan Komunike dari Civil-20, Ini Poinnya

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 10:00 WIB
G-20 Terima Paket Kebijakan dan Komunike dari Civil-20, Ini Poinnya

Ketua Civil 20 (C20) Indonesia Sugeng Bahagijo (keempat kiri) bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kelima kiri) dan delegasi mengikuti sesi foto saat pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Civil 20 (C20) Summit 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

NUSA DUA, DDTCNews - Indonesia selaku Presidensi G-20 menerima paket kebijakan dan komunike dari Civil-20 (C-20).

Paket kebijakan dan komunike C-20 memuat beragam usulan kebijakan dari perwakilan organisasi masyarakat sipil (civil society) dari negara-negara anggota G-20.

"Dengan serah terima paket kebijakan dan komunike C-20, kami berharap masyarakat C-20 dapat bekerja sama untuk civil society yang lebih hijau, sejahtera, dan lebih baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua I Bidang Sherpa Track G-20, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Cegah Sengketa Pajak, Kompleksitas Penerapan Coretax Bakal Dimitigasi

Airlangga mengatakan usulan-usulan yang tertuang dalam paket kebijakan dan komunike dari C-20 adalah masukan-masukan yang berharga dan akan memperkaya diskusi para kepala negara dalam KTT G-20 bulan depan.

Airlangga mengatakan civil society selaku mitra pemerintah memiliki peran yang krusial dalam menjaga efektivitas dan inklusivitas dari kebijakan yang dirumuskan.

Civil society perlu hadir untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, mempromosikan inklusi sosial, serta mendorong pembangunan ekonomi. "Untuk itu, saya ingin menghargai peran mereka dalam memastikan bahwa inklusivitas tetap menjadi inti dari perumusan dan penyampaian kebijakan kami," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Konvensi Pajak Bakal Dibentuk, Anggota PBB Diminta Utamakan Konsensus

Airlangga mengatakan C-20 memiliki peran penting dalam mengakomodasi kepentingan kelompok-kelompok rentan yang selama ini kurang diperhatikan oleh para pengambil kebijakan.

Untuk diketahui, C-20 mengusulkan kepada para kepala negara untuk menindaklanjuti beragam permasalahan global, termasuk di antaranya adalah masalah-masalah terkait dengan perpajakan.

C-20 mendorong adanya pengenaan pajak kekayaan guna mengurangi ketimpangan sekaligus untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan belanja kesehatan dan penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga:
Penyusunan Draf ToR Konvensi Pajak PBB Rampung, Begini Isinya

Selanjutnya, C-20 juga mengusulkan kepada setiap negara untuk merumuskan kebijakan perpajakan dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan gender. Langkah ini diperlukan untuk menghapuskan pembebanan pajak yang tak adil terhadap perempuan.

C-20 juga mendorong penerapan pajak karbon yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan pajak karbon ditanggung secara adil baik oleh produsen maupun oleh konsumen.

C-20 juga mengusulkan pembentukan badan pajak internasional di bawah naungan PBB atau UN Tax Convention. Menurut C-20, badan pajak internasional di bawah PBB akan lebih mewakili kepentingan seluruh negara baik negara maju maupun negara berkembang.

Terakhir, C-20 mengusulkan peningkatan tarif pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dari 15% menjadi 25%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Cegah Sengketa Pajak, Kompleksitas Penerapan Coretax Bakal Dimitigasi

Senin, 19 Agustus 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

110 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention, Termasuk Indonesia

Senin, 29 Juli 2024 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Penyusunan Draf ToR Konvensi Pajak PBB Rampung, Begini Isinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN