AMERIKA SERIKAT

110 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention, Termasuk Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 19 Agustus 2024 | 16:30 WIB
110 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention, Termasuk Indonesia

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Komite ad hoc yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menyetujui terms of reference (ToR) mengenai pembentukan Konvensi Pajak PBB atau United Nations (UN) Tax Convention.

Sebanyak 110 negara anggota PBB, termasuk Indonesia, menyetujui ToR tersebut. Sementara itu, 8 negara, yaitu Australia, Kanada, Israel, Jepang, Selandia Baru, Korsel, Inggris, dan AS menolak ToR. Adapun 44 negara, utamanya negara-negara anggota Uni Eropa, memilih abstain.

"Komite ad hoc telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan mandat yang diberikan," tulis komite ad hoc dalam Chair’s Proposal for Draft ToR for a UN Framework Convention on International Tax Cooperation, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Wasekjen PBB Bidang Pembangunan Ekonomi dan Sosial Junhua Li, kehadiran UN Tax Convention akan menciptakan kerja sama perpajakan global yang inklusif dan mampu mendukung upaya domestic resource mobilization (DRM).

UN Tax Convention bertujuan untuk memastikan grup perusahaan multinasional membayar pajaknya secara adil di manapun grup perusahaan multinasional tersebut beroperasi.

Kerja sama pajak dari UN Tax Convention ditargetkan mampu memberikan tambahan penerimaan bagi semua negara, utamanya negara berkembang. Dana yang terkumpul akan digunakan oleh negara-negara untuk memenuhi kebutuhan pembangunannya masing-masing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Masa depan miliaran orang amat bergantung pada kemampuan pemerintah membiayai infrastruktur dasar, pendidikan, layanan kesehatan, dan mitigasi perubahan iklim," ujar Li.

Dengan diselesaikannya ToR pembentukan UN Tax Convention oleh komite ad hoc, ToR tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh negara-negara anggota PBB dalam sidang ke-79 Majelis Umum PBB yang akan digelar pada September 2024.

Bila ToR diadopsi dalam Majelis Umum PBB, pembentukan UN Tax Convention akan dibahas lebih lanjut dalam negotiating committee. Tak hanya itu, negotiating committee juga akan membahas 2 protokol awal (early protocols) dari konvensi tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Salah satu protokol awal dimaksud ialah protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy).

Negotiating committee bakal diwajibkan untuk menggelar pertemuan secara rutin setidaknya 3 kali per tahun pada 2025 hingga 2027 guna membahas pembentukan UN Tax Convention dan 2 protokol awalnya.

Naskah final dari UN Tax Convention dan 2 protokol awal akan dibahas negara-negara PBB dalam sidang ke-82 Majelis Umum PBB pada September 2027. Berikut hasil daftar voting lengkap terkait dengan rencana pembentukan UN Tax Convention. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra