BRASIL

Konvensi Pajak Bakal Dibentuk, Anggota PBB Diminta Utamakan Konsensus

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:30 WIB
Konvensi Pajak Bakal Dibentuk, Anggota PBB Diminta Utamakan Konsensus

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - G-20 meminta anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengedepankan semangat kerja sama dan iktikad baik ketika menegosiasikan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention.

Dalam dokumen The Rio de Janeiro G20 Ministerial Declaration on International Tax Cooperation, G-20 menyebutkan aspirasi negara berkembang dan negara maju sama-sama perlu dipertimbangkan untuk menciptakan kerja sama perpajakan yang inklusif dan efektif.

"Negosiasi UN Tax Convention memberikan peluang lebih lanjut untuk mendorong kerja sama pajak internasional yang lebih inklusif dan efektif," tulis G-20, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara terperinci, G-20 menilai terdapat 3 aspek yang perlu menjadi prioritas UN Tax Convention. Pertama, UN Tax Convention perlu mendukung terciptanya sistem pajak yang stabil, serta mendorong kerja sama pajak inklusif berdasarkan konsensus.

Kedua, UN Tax Convention perlu memprioritaskan isu yang mudah dicapai konsensus oleh negara-negara serta dapat dilaksanakan secara efektif. Ketiga, UN Tax Convention perlu fokus pada domestic revenue mobilization (DRM) dan capacity building bagi negara-negara yang membutuhkan.

Secara khusus, G-20 juga berharap hadirnya UN Tax Convention tidak menduplikasi kerja sama perpajakan internasional yang sudah dicapai saat ini melalui organisasi lain. Adapun organisasi lain yang dimaksud adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, PBB berencana membentuk UN Tax Convention dalam waktu dekat. Apabila terbentuk, konvensi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk membahas inisiatif kerja sama perpajakan multilateral ke depan.

Pembentukan UN Tax Convention disetujui oleh 125 negara, utamanya negara-negara berkembang. Kebanyakan negara maju menolak inisiatif pembentukan UN Tax Convention.

Terlepas dari penolakan tersebut, proses pembentukan UN Tax Convention tetap terus berjalan. Saat ini, PBB telah membentuk komite ad hoc yang bertugas menyelesaikan terms of reference (TOR) dari pembentukan konvensi. Penyusunan TOR tersebut ditargetkan rampung pada Agustus 2024.

Setelah itu, komite ad hoc nantinya harus menyampaikan laporan yang memuat terms of reference terkait dengan UN Tax Convention dalam sidang ke-79 Majelis Umum PBB yang akan digelar pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN