KEBIJAKAN PEMERINTAH

FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Januari 2024 | 13:30 WIB
FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerapkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau financial reporting single window (FRSW) secara penuh pada 2025.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan FRSW dikembangkan dari sistem extensible business reporting language (XBRL) saat ini, yaitu standardisasi informasi laporan keuangan (SILK) Ditjen Pajak (DJP) dan IDXNet Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dengan mengembangkan 2 sistem itu, pemerintah dapat menghemat anggaran dan mempercepat proses pengembangan platform ini [FRSW]," tulis PPPK, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Saat ini, XBRL sudah menjadi standar internasional dan telah digunakan oleh lebih dari 50 negara. Dengan XBRL, istilah dalam pelaporan keuangan dapat didefinisikan secara otoritatif. Informasi laporan keuangan pun dapat dengan mudah ditransfer antar-organisasi.

Keunggulan dari XBRL antara lain formatnya sudah baku, validasinya dapat dilakukan secara otomatis, memberikan kemudahan dalam publikasi laporan, dan mendukung pengembangan inteligensi bisnis.

Kehadiran FRSW yang mengadopsi XBRL ini bakal meningkatkan kualitas ekosistem pelaporan keuangan dan transparansi laporan keuangan di Indonesia sehingga kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem keuangan juga meningkat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan konsep single source of truth, FRSW ditargetkan menjadi pangkalan data laporan keuangan nasional yang bisa diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Sebagai informasi, pengembangan FRSW merupakan tindak lanjut dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam pasal 271, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.

Dalam rangka mendukung kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut, pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan. Platform inilah yang diberi nama FRSW. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP