KEBIJAKAN PEMERINTAH

FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Januari 2024 | 13:30 WIB
FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerapkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau financial reporting single window (FRSW) secara penuh pada 2025.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan FRSW dikembangkan dari sistem extensible business reporting language (XBRL) saat ini, yaitu standardisasi informasi laporan keuangan (SILK) Ditjen Pajak (DJP) dan IDXNet Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dengan mengembangkan 2 sistem itu, pemerintah dapat menghemat anggaran dan mempercepat proses pengembangan platform ini [FRSW]," tulis PPPK, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Saat ini, XBRL sudah menjadi standar internasional dan telah digunakan oleh lebih dari 50 negara. Dengan XBRL, istilah dalam pelaporan keuangan dapat didefinisikan secara otoritatif. Informasi laporan keuangan pun dapat dengan mudah ditransfer antar-organisasi.

Keunggulan dari XBRL antara lain formatnya sudah baku, validasinya dapat dilakukan secara otomatis, memberikan kemudahan dalam publikasi laporan, dan mendukung pengembangan inteligensi bisnis.

Kehadiran FRSW yang mengadopsi XBRL ini bakal meningkatkan kualitas ekosistem pelaporan keuangan dan transparansi laporan keuangan di Indonesia sehingga kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem keuangan juga meningkat.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dengan konsep single source of truth, FRSW ditargetkan menjadi pangkalan data laporan keuangan nasional yang bisa diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Sebagai informasi, pengembangan FRSW merupakan tindak lanjut dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam pasal 271, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.

Dalam rangka mendukung kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut, pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan. Platform inilah yang diberi nama FRSW. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP