PROVINSI PAPUA

Freeport Bebas dari Jerat Tagihan Pajak Pemprov Papua

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 April 2018 | 10:07 WIB
Freeport Bebas dari Jerat Tagihan Pajak Pemprov Papua

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa tunggakan dan denda pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT. Freeport Indonesia berakhir anti klimaks bagi pihak Pemprov Papua. Pasalnya, Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Freeport Indonesia atas kasus tersebut.

Hakim membatalkan keputusan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2017 yang menolak permohonan banding Freeport dan mengesahkan tagihan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan nilai Rp 2,6 Triliun.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/ 24/2017, tanggal 18 Januari 2017," bunyi putusan yang dikutip dari situs MA, Kamis (19/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Putusan ini diambil dalam sidang permusyawaratan majelis pada 27 Februari 2018 yang dipimpin oleh Hakim Yulius dengan anggota majelis Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Hakim menganggap alasan-alasan yang diajukan Freeport dalam permohonan PK dapat diterima.

"Alasan-alasan permohonan Pemohon PK cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis putusan MA.

Setidaknya terdapat tiga alasan yang diajukan korporasi asal Amerika Serikat tersebut untuk tidak membayar tagihan pajak yang dilayangkan oleh Pemprov Papua. Pertama, Freeport dan pemerintah RI terikat perjanjian Kontrak Karya yang diteken pada 1991. Kontrak tersebut kemudian berlaku lex specialis derograt lex geralis atau hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayan hukum. Ketiga, perkara ini merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat atau Kementerian Keuangan.

Sengketa pajak ini bermula dari tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua ke Freeport sejak 2011 hingga 2015 sebesar Rp 2,6 triliun. Pemprov menagih pajak air permukaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut, Pemprov Papua mengenakan tarif pajak kepada Freeport sebesar Rp120 per meter kubik per detik untuk tiap pengambilan air.

Sementara itu, Freeport bersikukuh enggan membayar pajak air berdasarkan tarif Pemprov Papua. Pasalnya, korporasi masih mengacu aturan dalam kontrak karya (KK), yang hanya mengakui pajak atas penggunaan air permukaan sebesar Rp10 per meter kubik per detik. Selain itu, Freeport juga mengesampingkan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak yang harus dibayarkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN