PROVINSI PAPUA

Freeport Bebas dari Jerat Tagihan Pajak Pemprov Papua

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 April 2018 | 10:07 WIB
Freeport Bebas dari Jerat Tagihan Pajak Pemprov Papua

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa tunggakan dan denda pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT. Freeport Indonesia berakhir anti klimaks bagi pihak Pemprov Papua. Pasalnya, Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Freeport Indonesia atas kasus tersebut.

Hakim membatalkan keputusan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2017 yang menolak permohonan banding Freeport dan mengesahkan tagihan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan nilai Rp 2,6 Triliun.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/ 24/2017, tanggal 18 Januari 2017," bunyi putusan yang dikutip dari situs MA, Kamis (19/4).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Putusan ini diambil dalam sidang permusyawaratan majelis pada 27 Februari 2018 yang dipimpin oleh Hakim Yulius dengan anggota majelis Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Hakim menganggap alasan-alasan yang diajukan Freeport dalam permohonan PK dapat diterima.

"Alasan-alasan permohonan Pemohon PK cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis putusan MA.

Setidaknya terdapat tiga alasan yang diajukan korporasi asal Amerika Serikat tersebut untuk tidak membayar tagihan pajak yang dilayangkan oleh Pemprov Papua. Pertama, Freeport dan pemerintah RI terikat perjanjian Kontrak Karya yang diteken pada 1991. Kontrak tersebut kemudian berlaku lex specialis derograt lex geralis atau hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kedua, sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayan hukum. Ketiga, perkara ini merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat atau Kementerian Keuangan.

Sengketa pajak ini bermula dari tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua ke Freeport sejak 2011 hingga 2015 sebesar Rp 2,6 triliun. Pemprov menagih pajak air permukaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut, Pemprov Papua mengenakan tarif pajak kepada Freeport sebesar Rp120 per meter kubik per detik untuk tiap pengambilan air.

Sementara itu, Freeport bersikukuh enggan membayar pajak air berdasarkan tarif Pemprov Papua. Pasalnya, korporasi masih mengacu aturan dalam kontrak karya (KK), yang hanya mengakui pajak atas penggunaan air permukaan sebesar Rp10 per meter kubik per detik. Selain itu, Freeport juga mengesampingkan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak yang harus dibayarkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra