ADMINISTRASI PAJAK

Format Impor Faktur Pajak Keluaran Belum Tersedia, Bisa Pakai Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:42 WIB
Format Impor Faktur Pajak Keluaran Belum Tersedia, Bisa Pakai Cara Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan belum ada format comma separated value (CSV) impor faktur pajak keluaran pada e-faktur.

Hal tersebut disampaikan contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial X. Kendati belum tersedia formatnya, wajib pajak bisa membuat sendiri dengan terlebih dahulu merekam 1 faktur pajak keluaran secara manual (key-in).

“Format impor faktur pajak keluaran saat ini belum tersedia. Namun, Kakak bisa membuat format sendiri dengan cara ekspor CSV data faktur pajak yang ada. Pada window Daftar Faktur Pajak Keluaran, silakan pilih data faktur pajak yang baru saja direkam, klik kanan, pilih Export,” ujar Kring Pajak.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Adapun file csv hasil ekspor tersebut, sambung Kring Pajak, dapat digunakan sebagai format impor faktur pajak keluaran berikutnya. Untuk cara pengisiannya, wajib pajak dapat masuk menu Help dan pilih Import Faktur/Dokumen.

Sebagai informasi kembali, melalui PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, DJP mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan faktur pajak berbentuk elektronik.

Pengunggahan menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP.

Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan faktur pajak berbentuk elektronik yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan