ADMINISTRASI PAJAK

Format Impor Faktur Pajak Keluaran Belum Tersedia, Bisa Pakai Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:42 WIB
Format Impor Faktur Pajak Keluaran Belum Tersedia, Bisa Pakai Cara Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan belum ada format comma separated value (CSV) impor faktur pajak keluaran pada e-faktur.

Hal tersebut disampaikan contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial X. Kendati belum tersedia formatnya, wajib pajak bisa membuat sendiri dengan terlebih dahulu merekam 1 faktur pajak keluaran secara manual (key-in).

“Format impor faktur pajak keluaran saat ini belum tersedia. Namun, Kakak bisa membuat format sendiri dengan cara ekspor CSV data faktur pajak yang ada. Pada window Daftar Faktur Pajak Keluaran, silakan pilih data faktur pajak yang baru saja direkam, klik kanan, pilih Export,” ujar Kring Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun file csv hasil ekspor tersebut, sambung Kring Pajak, dapat digunakan sebagai format impor faktur pajak keluaran berikutnya. Untuk cara pengisiannya, wajib pajak dapat masuk menu Help dan pilih Import Faktur/Dokumen.

Sebagai informasi kembali, melalui PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, DJP mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan faktur pajak berbentuk elektronik.

Pengunggahan menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP.

Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan faktur pajak berbentuk elektronik yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?