Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan belum ada format comma separated value (CSV) impor faktur pajak keluaran pada e-faktur.
Hal tersebut disampaikan contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial X. Kendati belum tersedia formatnya, wajib pajak bisa membuat sendiri dengan terlebih dahulu merekam 1 faktur pajak keluaran secara manual (key-in).
“Format impor faktur pajak keluaran saat ini belum tersedia. Namun, Kakak bisa membuat format sendiri dengan cara ekspor CSV data faktur pajak yang ada. Pada window Daftar Faktur Pajak Keluaran, silakan pilih data faktur pajak yang baru saja direkam, klik kanan, pilih Export,” ujar Kring Pajak.
Adapun file csv hasil ekspor tersebut, sambung Kring Pajak, dapat digunakan sebagai format impor faktur pajak keluaran berikutnya. Untuk cara pengisiannya, wajib pajak dapat masuk menu Help dan pilih Import Faktur/Dokumen.
Sebagai informasi kembali, melalui PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, DJP mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan faktur pajak berbentuk elektronik.
Pengunggahan menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan.
Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP.
Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan faktur pajak berbentuk elektronik yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.