PELAYANAN PAJAK

Fitur Baru! Perpanjangan SPT Tahunan Sekarang Bisa Lewat DJP Online

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:53 WIB
Fitur Baru! Perpanjangan SPT Tahunan Sekarang Bisa Lewat DJP Online

Fitur e-PSPT untuk perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sekarang bisa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lewat DJP Online. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan lewat fitur e-PSPT.

Untuk menggunakan e-PSPT, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktifkan fitur ini lewat Aktivasi Fitur yang tersedia pada menu Profile di akun DJP Online milik wajib pajak.

"Telah dibuka kanal elektronik perpanjangan SPT Tahunan melalui DJP Online nih. Atau, Sobat dapat mengakses perpanjanganspt.pajak.go.id," tulis DJP dalam user manual e-PSPT, dikutip Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dalam fitur e-PSPT, terdapat menu Dashboard yang menampilkan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses. Selanjutnya, terdapat menu Permohonan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diawali dengan memilih tahun pajak yang diajukan perpanjangan SPT Tahunan. Setelah itu, sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih.

Dalam menu Permohonan, wajib pajak perlu menyampaikan data yang diperlukan seperti laporan keuangan sementara, penghitungan PPh, data setoran PPh, serta dokumen-dokumen lampiran yang diperlukan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Terakhir, terdapat menu Monitoring untuk memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-PSPT.

"Jika statusnya sudah selesai, Sobat Pajak dapat melakukan unduh dokumen produk hukum pada menu Dashboard," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP