PELAYANAN PAJAK

Fitur Baru! Perpanjangan SPT Tahunan Sekarang Bisa Lewat DJP Online

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:53 WIB
Fitur Baru! Perpanjangan SPT Tahunan Sekarang Bisa Lewat DJP Online

Fitur e-PSPT untuk perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sekarang bisa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lewat DJP Online. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan lewat fitur e-PSPT.

Untuk menggunakan e-PSPT, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktifkan fitur ini lewat Aktivasi Fitur yang tersedia pada menu Profile di akun DJP Online milik wajib pajak.

"Telah dibuka kanal elektronik perpanjangan SPT Tahunan melalui DJP Online nih. Atau, Sobat dapat mengakses perpanjanganspt.pajak.go.id," tulis DJP dalam user manual e-PSPT, dikutip Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dalam fitur e-PSPT, terdapat menu Dashboard yang menampilkan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses. Selanjutnya, terdapat menu Permohonan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diawali dengan memilih tahun pajak yang diajukan perpanjangan SPT Tahunan. Setelah itu, sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih.

Dalam menu Permohonan, wajib pajak perlu menyampaikan data yang diperlukan seperti laporan keuangan sementara, penghitungan PPh, data setoran PPh, serta dokumen-dokumen lampiran yang diperlukan.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Terakhir, terdapat menu Monitoring untuk memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-PSPT.

"Jika statusnya sudah selesai, Sobat Pajak dapat melakukan unduh dokumen produk hukum pada menu Dashboard," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan