PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Ini Kata Kemenkeu dan BI

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 09:30 WIB
Fitch Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Ini Kata Kemenkeu dan BI

Ilustrasi. Suasana lanskap ibu kota terlihat dari kawasan Gondangdia, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB atau investment grade dengan outlook stabil.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan hasil penilaian Fitch tersebut menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia saat ini cukup kuat.

"Afirmasi ini juga menunjukkan prospek stabilitas makroekonomi jangka menengah Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rahayu menuturkan pemerintah akan terus memantau perkembangan domestik dan global. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan momentum pemulihan ekonomi terus terjaga melalui penguatan fungsi APBN, percepatan reformasi struktural, serta koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai hasil penilaian Fitch tersebut menunjukkan pemangku kepentingan internasional tetap memiliki keyakinan yang kuat atas stabilitas makroekonomi dan prospek ekonomi jangka menengah Indonesia.

"Ke depan, BI akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan keuangan global dan domestik. BI juga akan merumuskan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan keuangan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada laporan yang dirilis Selasa lalu, Fitch menilai pemulihan ekonomi Indonesia akan berlanjut didukung kinerja sektor jasa yang membaik dan ekspor yang kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 diperkirakan tumbuh 5,6% dan menjadi 5,8% pada 2023.

Proyeksi pertumbuhan itu didukung oleh implementasi UU Cipta Kerja dan program pembangunan infrastruktur. Namun, Fitch juga menilai Indonesia masih dibayangi risiko perlambatan pertumbuhan global akibat percepatan pengetatan kebijakan moneter.

Terkait perkembangan harga, Fitch melihat adanya risiko kenaikan tekanan meskipun meyakini inflasi masih akan tetap terjaga dalam kisaran sasaran 3% plus minus 1%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada sisi fiskal, Fitch memproyeksikan defisit APBN 2022 akan turun menjadi 4,3% terhadap PDB, dibandingkan dengan defisit fiskal pada 2021 sebesar 4,6% PDB.

Fitch memperkirakan Indonesia akan kembali mencapai target defisit di bawah 3% PDB pada 2023, meskipun dibayangi oleh peningkatan tekanan fiskal akibat kenaikan belanja subsidi serta risiko pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dari yang diperkirakan.

Kembalinya defisit fiskal di bawah 3% PDB juga akan menandai berakhirnya pembiayaan moneter terhadap defisit APBN sesuai dengan amanat UU 2/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra