PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Ini Kata Kemenkeu dan BI

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 09:30 WIB
Fitch Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Ini Kata Kemenkeu dan BI

Ilustrasi. Suasana lanskap ibu kota terlihat dari kawasan Gondangdia, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB atau investment grade dengan outlook stabil.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan hasil penilaian Fitch tersebut menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia saat ini cukup kuat.

"Afirmasi ini juga menunjukkan prospek stabilitas makroekonomi jangka menengah Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Rahayu menuturkan pemerintah akan terus memantau perkembangan domestik dan global. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan momentum pemulihan ekonomi terus terjaga melalui penguatan fungsi APBN, percepatan reformasi struktural, serta koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai hasil penilaian Fitch tersebut menunjukkan pemangku kepentingan internasional tetap memiliki keyakinan yang kuat atas stabilitas makroekonomi dan prospek ekonomi jangka menengah Indonesia.

"Ke depan, BI akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan keuangan global dan domestik. BI juga akan merumuskan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan keuangan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada laporan yang dirilis Selasa lalu, Fitch menilai pemulihan ekonomi Indonesia akan berlanjut didukung kinerja sektor jasa yang membaik dan ekspor yang kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 diperkirakan tumbuh 5,6% dan menjadi 5,8% pada 2023.

Proyeksi pertumbuhan itu didukung oleh implementasi UU Cipta Kerja dan program pembangunan infrastruktur. Namun, Fitch juga menilai Indonesia masih dibayangi risiko perlambatan pertumbuhan global akibat percepatan pengetatan kebijakan moneter.

Terkait perkembangan harga, Fitch melihat adanya risiko kenaikan tekanan meskipun meyakini inflasi masih akan tetap terjaga dalam kisaran sasaran 3% plus minus 1%.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada sisi fiskal, Fitch memproyeksikan defisit APBN 2022 akan turun menjadi 4,3% terhadap PDB, dibandingkan dengan defisit fiskal pada 2021 sebesar 4,6% PDB.

Fitch memperkirakan Indonesia akan kembali mencapai target defisit di bawah 3% PDB pada 2023, meskipun dibayangi oleh peningkatan tekanan fiskal akibat kenaikan belanja subsidi serta risiko pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dari yang diperkirakan.

Kembalinya defisit fiskal di bawah 3% PDB juga akan menandai berakhirnya pembiayaan moneter terhadap defisit APBN sesuai dengan amanat UU 2/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN