PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Ini Kata Kemenkeu dan BI

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 09:30 WIB
Fitch Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Ini Kata Kemenkeu dan BI

Ilustrasi. Suasana lanskap ibu kota terlihat dari kawasan Gondangdia, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB atau investment grade dengan outlook stabil.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan hasil penilaian Fitch tersebut menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia saat ini cukup kuat.

"Afirmasi ini juga menunjukkan prospek stabilitas makroekonomi jangka menengah Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Rahayu menuturkan pemerintah akan terus memantau perkembangan domestik dan global. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan momentum pemulihan ekonomi terus terjaga melalui penguatan fungsi APBN, percepatan reformasi struktural, serta koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai hasil penilaian Fitch tersebut menunjukkan pemangku kepentingan internasional tetap memiliki keyakinan yang kuat atas stabilitas makroekonomi dan prospek ekonomi jangka menengah Indonesia.

"Ke depan, BI akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan keuangan global dan domestik. BI juga akan merumuskan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan keuangan," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Pada laporan yang dirilis Selasa lalu, Fitch menilai pemulihan ekonomi Indonesia akan berlanjut didukung kinerja sektor jasa yang membaik dan ekspor yang kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 diperkirakan tumbuh 5,6% dan menjadi 5,8% pada 2023.

Proyeksi pertumbuhan itu didukung oleh implementasi UU Cipta Kerja dan program pembangunan infrastruktur. Namun, Fitch juga menilai Indonesia masih dibayangi risiko perlambatan pertumbuhan global akibat percepatan pengetatan kebijakan moneter.

Terkait perkembangan harga, Fitch melihat adanya risiko kenaikan tekanan meskipun meyakini inflasi masih akan tetap terjaga dalam kisaran sasaran 3% plus minus 1%.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pada sisi fiskal, Fitch memproyeksikan defisit APBN 2022 akan turun menjadi 4,3% terhadap PDB, dibandingkan dengan defisit fiskal pada 2021 sebesar 4,6% PDB.

Fitch memperkirakan Indonesia akan kembali mencapai target defisit di bawah 3% PDB pada 2023, meskipun dibayangi oleh peningkatan tekanan fiskal akibat kenaikan belanja subsidi serta risiko pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dari yang diperkirakan.

Kembalinya defisit fiskal di bawah 3% PDB juga akan menandai berakhirnya pembiayaan moneter terhadap defisit APBN sesuai dengan amanat UU 2/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya