PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Label Layak Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 09:25 WIB
Fitch Pertahankan Label Layak Investasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat Fitch Ratings mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB/outlook stabil. Label layak investasi atau investment grade ini dinilai sebagai afirmasi atas kondusivitas perekonomian nasional.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan keyakninan lembaga rating terhadap prospek perekonomian Indonesia masih cukup besar. Hal ini dinilai positif mengingat ketidakpastian ekonomi global meningkat pada saat ini.

"Afirmasi rating Indonesia pada level BBB dengan outlook stabil merupakan cerminan keyakinan lembaga rating atas perekonomian Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode April-Juni 2024

Perry menyebut adanya komitmen yang kuat dalam menjaga stabilitas serta memperkuat ketahanan ekonomi mencerminkan kebijakan yang kredibel. Bauran kebijakan juga dilakukan antara moneter dan fiskal untuk menjaga perekomian tetap tumbuh.

“Ke depan, koordinasi antar otoritas dalam rangka implementasi bauran kebijakan, termasuk upaya perbaikan defisit transaksi berjalan, akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” imbuh Perry.

Seperti diketahui, Fitch sebelumnya menaikkan peringkat Indonesia ke level BBB/stable outlook (investment grade) pada 20 Desember 2017. Bertahannya peringkat layak investasi ini dipengaruhi beberapa faktor kunci yang mendukung.

Baca Juga:
S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Kemenkeu dan BI Ungkap Hal Ini

Pertama, beban utang pemerintah yang relatif rendah. Kedua, prospek pertumbuhan ekonomi yang baik di tengah tantangan sektor eksternal yang antara lain berasal dari tingginya ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal.Ketiga, indikator struktural lainnya yang masih di bawah negara peers.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan beban utang pemerintah dinilai lebih baik dibandingkan dengan negara-negara peers. Pertumbuhan PDB Indonesia diperkirakan meningkat menjadi 5,2% pada 2019 dan 5,3% pada 2020 dengan didukung oleh belanja infrastruktur publik yang berkelanjutan.

Risiko sektor perbankan Indonesia dinilai terbatas dengan tingkat permodalan bank yang kuat. Secara umum, kewajiban bank dalam valas dapat di-cover dengan aset dan telah dilakukan lindung nilai (hedging). Di samping itu, sebagian kewajiban dalam valas tersebut merupakan pembiayaan yang berasal dari perusahaan induk. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 26 Agustus 2024 | 18:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode April-Juni 2024

Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Kemenkeu dan BI Ungkap Hal Ini

Jumat, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN