JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (30/3) kabar datang dari pemerintah yang akan berkonsultasi dengan OECD sebelum mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan pertukaran informasi secara otomatis.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghindarkan Indonesia dari label non-cooperative jurisdiction. Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan Perppu sudah memasuki tahap finalisasi. Namun, isi materi rancangan beleid tersebut tengah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada OECD untuk memastikan isi materi Perppu comply dengan requirement internasional.
Dia mengaku akan menunggu pandangan OECD terkait dengan detail pembukaan kerahasiaan data tersebut. Sementara mengenai kerahasiaan data nasabah yang akan dibuka, Hadiyanto menambahkan, dalam Perppu ini pemerintah akan memprioritaskan untuk warga negara asing (WNA).
Kabar lainnya datang dari beberapa alasan menjadi faktor diperpanjangnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP dan strategi baru Ditjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan pada dasarnya terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi. Pertama, seluruh regulasi yang bermuara pada penghilangan kerahasiaan daya perbankan. Kedua, common reporting dan sistem teknologi informasi sehingga memunculkan sistem pelaporan yang bersifat sama baik format maupun konten antarnegara. Ketiga, database yang standar sehingga ada manajemen penjagaan kerahasiaan data yang dipertukarkan.
Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun 2016 hingga 21 April 2017. Dengan pelonggaran tersebut, pihaknya menargetkan pelaporan SPT menembus 17,4 juta WP OP maupun Badan Usaha. Alasan perpanjangan waktu pelaporan yaitu: pertama, karena persoalan teknis dari perangkat Informasi Teknologi (IT), salah satunya sistem e-filing sempat terganggu lantaran ratusan ribu WP mengakses e-filing dalam waktu bersamaan.
Kedua, perpanjangan batas waktu penyerahan SPT karena untuk memberikan kesempatan kepada WP OP yang ingin ikut tax amnesty untuk fokus pada program tersebut. Terpenting, segala pajak terutang dibayarkan tepat hingga 31 Maret 2017.
Ditjen Pajak akan melakukan penegakkan hukum usai program pengampunan pajak atau tax amnesty. Unit Eselon I Kementerian Keuangan memiliki strategi baru dalam memeriksa para WP mulai 1 April 2017, salah satunya dengan memanggil WP ke kantor karena aktivitas pemeriksaan diharamkan berada di luar lingkungan kantor Ditjen Pajak. Petugas pajak akan dibekali dengan data sebelum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor pajak dilengkapi dengan CCTV dan pengawas yang akan terus memantau. Data yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut berasal dari data intelijen Ditjen Pajak dan sumber data lainnya.
Transaksi melalui kartu kredit kini mulai masuk radar aparat pajak. Kebijakan tersebut bisa mempengaruhi prospek bisnis emiten di Bursa Efek Indonesia, terutama emiten perbankan dan ritel. Sebagai informasi melalui surat tanggal 23 Maret lalu, Kementerian Keuangan meminta bank menyerahkan data nasabah kartu kredit, berupa data pokok pemegang kartu kredit. Bank juga diminta menyampaikan data transaksi kartu kredit nasabah. Bahana Securities menilai, pembukaan data pokok nasabah dan transaksi kartu kredit berpotensi menekan kinerja emiten ritel modern, terutama PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI).
Insentif fiskal berupa penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) akan dihapus setelah pemerintah mengimplementasikan low carbon emission vehicle (LCEV). Dengan dihapusnya insentif PPnBM, harga jual LCGC dipastikan akan meningkat. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menyatakan telah menyetujui rencana penerapan PPnBM untuk mobil LCGC.
Masyarakat Koalisi Sipil akhirnya benar-benar mewujudkan niatnya untuk menggugat kebijakan pelonggaran ekspor mineral mentah ke Mahkamah Agung hari ini Kamis (30/3). Dalam materi gugatan tersebut ada tiga aturan pemerintah yang digugat. Pertama, PP No.1/2017. Kedua, aturan turunan PP tersebut, yaitu Peraturan Menteri ESDM No.5/2017. Ketiga, Peraturan Menteri ESDM No.6/2017. Adanya gugatan ini dinilai akan mempengaruhi bisnis tambang di Indonesia, lantaran ketidakpastian bisnis akan semakin besar.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2017-2022. Nama-nama tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Komisi XI DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Komisi XI DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 7 orang maksimal dalam 45 hari sejak nama tersebut diserahkan oleh Presiden atau sampai 6 Juni 2017. DPR pun memiliki waktu untuk mengumumkan nama-nama yang terpilih maksimal 5 hari kerja atau sampai 12 Juni 2017. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.