KULIAH UMUM PAJAK

FIA UB & Komwas Perpajakan Gelar Kuliah Umum di Malang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 17:05 WIB
FIA UB & Komwas Perpajakan Gelar Kuliah Umum di Malang

(foto: prasetya.ub.ac.id)

MALANG,DDTCNews – Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) bekerja sama dengan Komite Pengawas (Komwas) Perpajakan menyelenggarakan kuliah umum bertajuk ‘Menumbuhkan Kepedulian Generasi Milenial dalam Pengawasanterhadap Pelaksanaan Kebijakan dan Administrasi Perpajakan’ pada Senin (29/4/2019) bertempat di Aula Lantai 4 Gedung A FIA UB, Malang.

Kuliah umum pajak ini dibuka secara langsung oleh Dekan FIA UB Bambang Supriyono. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dukungan sehingga prodi pajak FIA UB memperoleh akreditasi A.

"Seumpama ada acara besar seperti ini saya harap DJP mau menjalin kerja sama dengan FIA UB khususnya prodi perpajakan," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Humas UB, prasetya.ub.ac.id.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Adapun narasumber yang memberi materi dalam kuliah umum tersebut adalah Ketua Komwas Perpajakan Gunadi beserta tiga Anggota Komwas Perpajakan yaitu B. Raksaka Mahi, Sumihar Petrus Tambunan, dan Joko Wiyono.

Dalam pemaparannya, Gunadi mengatakan tugas dan fungsi komite perpajakan membantu menteri keuangan melakukan pengawasan terhadap Badan Kebijakan Fiskal (tax policy), DJP dan DJBC (tax administration).

"Pengawasan kita fokus ke hal yang strategis dan substantif seperti peraturan perundang-undangan, kebijakan, sistem dan prosedur," jelasnya.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Kemudian, dalam sesinya, B. Raksaka Mahi menjelaskan bahwa standar pengawasan peraturan dan kebijakan perpajakan ada dua, yaitu preventif dan kuratif. Dalam pengawasannya, peran Komwas Perpajakan bersifat preventif.

“Komite tidak terlibat langsung secara formal dalam penyusunan peraturan (memberikan endorsement),” katanya.

Adapun Sumihar Petrus Tambunan berbicara terkait fokus kerja Komwas Perpajakan pada tahun ini. Menurutnya, ada tiga poin fokus pengawasan pajak pada 2019, antara lain pertama, penguatan pelayanan perpajakan seperti perluasan tempat pemberian pelayanan (simplifikasi registrasi).

Baca Juga:
Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Kedua, penegakan hukum seperti peningkatan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola pemeriksaan dan evidence base audit. Ketiga, pengawasan kepatuhan perpajakan seperti penerapan pengawasan wajib pajak berbasis risiko (Compliance Risk Management/CRM).

"Fokus pengawasan perpajakan 2019 diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan serta menjaga iklim investasi," ungkapnya.

Terakhir, Joko Wiyono menambahkan, selain fokus pengawasan pajak 2019, Komwas Perpajakan juga fokus pada kepabeanan dan cukai. Agendanya antara lain pertama, perbaikan dwelling time seperti percepatan layanan pusat logistik.

Baca Juga:
Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

Kedua, melanjutkan penertiban importir, eksportir dan cukai berisiko tinggi ( PIBT, PEBT, dan PCBT) bersinergi dengan DJP, TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ketiga, sinergi antara DJP dan DJBC terkait joint program, joint analysis, joint audit, integrasi data dan proses bisnis.

Keempat, implementasi kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus Perguruan Tinggi dan Kawasan Ekonomi Khusus wisata budaya.Kelima, ekstensifikasi cukai atau penambahan barang kena cukai (BKC) baru seperti kemasan plastik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?