KULIAH UMUM PAJAK

FIA UB & Komwas Perpajakan Gelar Kuliah Umum di Malang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 17:05 WIB
FIA UB & Komwas Perpajakan Gelar Kuliah Umum di Malang

(foto: prasetya.ub.ac.id)

MALANG,DDTCNews – Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) bekerja sama dengan Komite Pengawas (Komwas) Perpajakan menyelenggarakan kuliah umum bertajuk ‘Menumbuhkan Kepedulian Generasi Milenial dalam Pengawasanterhadap Pelaksanaan Kebijakan dan Administrasi Perpajakan’ pada Senin (29/4/2019) bertempat di Aula Lantai 4 Gedung A FIA UB, Malang.

Kuliah umum pajak ini dibuka secara langsung oleh Dekan FIA UB Bambang Supriyono. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dukungan sehingga prodi pajak FIA UB memperoleh akreditasi A.

"Seumpama ada acara besar seperti ini saya harap DJP mau menjalin kerja sama dengan FIA UB khususnya prodi perpajakan," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Humas UB, prasetya.ub.ac.id.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Adapun narasumber yang memberi materi dalam kuliah umum tersebut adalah Ketua Komwas Perpajakan Gunadi beserta tiga Anggota Komwas Perpajakan yaitu B. Raksaka Mahi, Sumihar Petrus Tambunan, dan Joko Wiyono.

Dalam pemaparannya, Gunadi mengatakan tugas dan fungsi komite perpajakan membantu menteri keuangan melakukan pengawasan terhadap Badan Kebijakan Fiskal (tax policy), DJP dan DJBC (tax administration).

"Pengawasan kita fokus ke hal yang strategis dan substantif seperti peraturan perundang-undangan, kebijakan, sistem dan prosedur," jelasnya.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kemudian, dalam sesinya, B. Raksaka Mahi menjelaskan bahwa standar pengawasan peraturan dan kebijakan perpajakan ada dua, yaitu preventif dan kuratif. Dalam pengawasannya, peran Komwas Perpajakan bersifat preventif.

“Komite tidak terlibat langsung secara formal dalam penyusunan peraturan (memberikan endorsement),” katanya.

Adapun Sumihar Petrus Tambunan berbicara terkait fokus kerja Komwas Perpajakan pada tahun ini. Menurutnya, ada tiga poin fokus pengawasan pajak pada 2019, antara lain pertama, penguatan pelayanan perpajakan seperti perluasan tempat pemberian pelayanan (simplifikasi registrasi).

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kedua, penegakan hukum seperti peningkatan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola pemeriksaan dan evidence base audit. Ketiga, pengawasan kepatuhan perpajakan seperti penerapan pengawasan wajib pajak berbasis risiko (Compliance Risk Management/CRM).

"Fokus pengawasan perpajakan 2019 diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan serta menjaga iklim investasi," ungkapnya.

Terakhir, Joko Wiyono menambahkan, selain fokus pengawasan pajak 2019, Komwas Perpajakan juga fokus pada kepabeanan dan cukai. Agendanya antara lain pertama, perbaikan dwelling time seperti percepatan layanan pusat logistik.

Baca Juga:
KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

Kedua, melanjutkan penertiban importir, eksportir dan cukai berisiko tinggi ( PIBT, PEBT, dan PCBT) bersinergi dengan DJP, TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ketiga, sinergi antara DJP dan DJBC terkait joint program, joint analysis, joint audit, integrasi data dan proses bisnis.

Keempat, implementasi kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus Perguruan Tinggi dan Kawasan Ekonomi Khusus wisata budaya.Kelima, ekstensifikasi cukai atau penambahan barang kena cukai (BKC) baru seperti kemasan plastik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP