PERPAJAKAN INDONESIA

Fenomena Jastip Merebak, Ini Kata DJBC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 18:57 WIB
Fenomena Jastip Merebak, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Fenomena jasa titipan alias Jastip terutama dari luar negeri menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas kepabeanan tidak melarang altivitas ini selama patuh atas aturan perpajakan yang berlaku.

Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Djanurindro Wibowo mengatakan sejatinya praktik Jastip masuk ranah perniagaan. Oleh karena itu, beban perpajakan menjadi konsekuensi dari aktivitas bisnis.

“Jastip tidak masalah selama tetap memberikan perhatian yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Jangan sampai bisnis berkembang karena penghindaran pajak,” katanya dalam workshop bertajuk ‘Titip Menitip Aman Dan Nyaman. Ga Perlu Kucing-Kucingan’ di Kantor Pusat DJBC, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Menurutnya, aspek kesetaraan dalam perpajakan juga berlaku antara pemain jastip dan pelaku usaha perdagangan konvensional. Oleh karena itu, deklarasi kepabeanan pelaku usaha jastip yang membeli barang dari luar negeri.

Aspek perpajakan tersebut menurut Djanurindro antara lain adalah membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, akan tercipta level of playing field di antara seluruh pelaku usaha.

Imbauan kepatuhan sukarela menjadi langkah awal DJBC kepada pelaku usaha jastip dari luar negeri. Oleh karena itu, sosialisasi mulai intensif digelar DJBC.

“Negara ini harus adil. Ketika barang komersial maka dia bayar pajak. Selain itu dia [penyedia jasa jastip] harus memastikan risiko terhadap barang. Jangan sampai bawa barang baik masuk maupun keluar itu barang yang berisiko,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?