KANADA

Federasi WP Laporkan Sejumlah Perubahan Kebijakan Pajak pada 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 15:30 WIB
Federasi WP Laporkan Sejumlah Perubahan Kebijakan Pajak pada 2022

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Federasi Wajib Pajak Kanada merilis laporan tahunan yang menyoroti sejumlah perubahan pajak yang akan terjadi pada 2022.

Terdapat sejumlah perubahan kebijakan pajak yang akan dilaksanakan pada 2022. Perubahan aturan pajak yang akan dilakukan tahun depan meliputi pajak penghasilan, pajak alkohol, pajak properti, dan beberapa perubahan ketentuan pajak lainnya.

“Dari pajak karbon yang lebih tinggi hingga kenaikan alkohol, gaji, dan pajak properti. Kenaikan pajak pada 2022 akan datang,” kata Franco Terrazzano, Direktur Federasi Wajib Pajak Kanada seperti dilansir sasktoday.ca, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan laporan federasi, terdapat enam poin perubahan pajak besar dari pemerintah federal dan provinsi yang akan terjadi pada 2022. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan US$40.000 atau lebih akan merasakan beban pajak yang lebih tinggi pada 2022.

Kedua, tambahan pajak atas program rencana pensiun Kanada yang membebani pekerja dan pelaku usaha menjadi US$333. Ketiga, kenaikan pajak atas asuransi ketenagakerjaan yang membebani setiap pekerja dengan tambahan senilai US$63 dan pengusaha dengan tambahan US$89.

Keempat, peningkatan jumlah dasar penghasilan kena pajak federal yang menghemat pembayaran pajak US$89 bagi wajib pajak orang pribadi. Kelima, pajak karbon akan meningkat untuk ketiga kalinya selama pandemi menjadi 11 sen per liter bensin pada 1 April 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keenam, pajak alkohol akan meningkat untuk ketiga kalinya selama pandemi pada 1 April 2022. Tarif pajak tersebut sudah mencapai sekitar 50% dari harga bir, 65% dari harga anggur, dan lebih dari 75% harga minuman beralkohol.

Menurut Terrazzano, masa pandemi merupakan waktu terburuk untuk menaikkan tarif pajak. Untuk itu, ia menyarankan para wakil rakyat untuk membatalkan kenaikan pajak di tengah kondisi penduduk yang banyak mengalami kesulitan ekonomi selama masa pandemi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN