KANADA

Federasi WP Laporkan Sejumlah Perubahan Kebijakan Pajak pada 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 15:30 WIB
Federasi WP Laporkan Sejumlah Perubahan Kebijakan Pajak pada 2022

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Federasi Wajib Pajak Kanada merilis laporan tahunan yang menyoroti sejumlah perubahan pajak yang akan terjadi pada 2022.

Terdapat sejumlah perubahan kebijakan pajak yang akan dilaksanakan pada 2022. Perubahan aturan pajak yang akan dilakukan tahun depan meliputi pajak penghasilan, pajak alkohol, pajak properti, dan beberapa perubahan ketentuan pajak lainnya.

“Dari pajak karbon yang lebih tinggi hingga kenaikan alkohol, gaji, dan pajak properti. Kenaikan pajak pada 2022 akan datang,” kata Franco Terrazzano, Direktur Federasi Wajib Pajak Kanada seperti dilansir sasktoday.ca, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan laporan federasi, terdapat enam poin perubahan pajak besar dari pemerintah federal dan provinsi yang akan terjadi pada 2022. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan US$40.000 atau lebih akan merasakan beban pajak yang lebih tinggi pada 2022.

Kedua, tambahan pajak atas program rencana pensiun Kanada yang membebani pekerja dan pelaku usaha menjadi US$333. Ketiga, kenaikan pajak atas asuransi ketenagakerjaan yang membebani setiap pekerja dengan tambahan senilai US$63 dan pengusaha dengan tambahan US$89.

Keempat, peningkatan jumlah dasar penghasilan kena pajak federal yang menghemat pembayaran pajak US$89 bagi wajib pajak orang pribadi. Kelima, pajak karbon akan meningkat untuk ketiga kalinya selama pandemi menjadi 11 sen per liter bensin pada 1 April 2022.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keenam, pajak alkohol akan meningkat untuk ketiga kalinya selama pandemi pada 1 April 2022. Tarif pajak tersebut sudah mencapai sekitar 50% dari harga bir, 65% dari harga anggur, dan lebih dari 75% harga minuman beralkohol.

Menurut Terrazzano, masa pandemi merupakan waktu terburuk untuk menaikkan tarif pajak. Untuk itu, ia menyarankan para wakil rakyat untuk membatalkan kenaikan pajak di tengah kondisi penduduk yang banyak mengalami kesulitan ekonomi selama masa pandemi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan