PMK 86/2020

Fasilitas Restitusi PPN Dipercepat Perhitungkan Kompensasi Rp5 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 10:17 WIB
Fasilitas Restitusi PPN Dipercepat Perhitungkan Kompensasi Rp5 Miliar

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya kali ini bisa turut diperhitungkan dalam pemberian fasilitas restitusi PPN dipercepat maksimal sebesar Rp5 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya kali ini bisa turut diperhitungkan dalam pemberian fasilitas restitusi PPN dipercepat maksimal sebesar Rp5 miliar.

Klausul baru mengenai fasilitas restitusi PPN dipercepat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 dan tidak tertuang pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 44/2020.

"Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa pajak yang dimintakan pengembalian pendahuluan," tulis Pasal 13 ayat 10 dari PMK No. 86/2020, seperti dikutip Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pada ayat selanjutnya yakni Pasal 13 ayat 11, ditekankan bahwa restitusi PPN dipercepat tetap diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) meskipun kelebihan pembayaran pajak disebabkan oleh adanya kompensasi masa pajak sebelumnya.

Sebagaimana fasilitas-fasilitas lain yang tertuang pada PMK No. 86/2020, masa berlaku fasilitas restitusi PPN dipercepat diperpanjang dari yang awalnya mulai April 2020 hingga Septeber 2020 menjadi hingga Desember 2020.

"SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan ... meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak APril 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021," bunyi Pasal 13 ayat 9.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Lebih lanjut, cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada fasilitas restitusi PPN dipercepat diperluas dari 431 KLU menjadi 716 KLU, hampir dua kali lipat.

Terhitung hingga 30 Juni 2020 lalu, fasilitas restitusi PPN dipercepat ini sudah dinikmati oleh 3.816 wajib pajak dengan realisasi restitusi PPN hingga Rp3,59 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP