PMK 86/2020

Fasilitas Restitusi PPN Dipercepat Perhitungkan Kompensasi Rp5 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 10:17 WIB
Fasilitas Restitusi PPN Dipercepat Perhitungkan Kompensasi Rp5 Miliar

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya kali ini bisa turut diperhitungkan dalam pemberian fasilitas restitusi PPN dipercepat maksimal sebesar Rp5 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelumnya kali ini bisa turut diperhitungkan dalam pemberian fasilitas restitusi PPN dipercepat maksimal sebesar Rp5 miliar.

Klausul baru mengenai fasilitas restitusi PPN dipercepat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 dan tidak tertuang pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 44/2020.

"Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa pajak yang dimintakan pengembalian pendahuluan," tulis Pasal 13 ayat 10 dari PMK No. 86/2020, seperti dikutip Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Pada ayat selanjutnya yakni Pasal 13 ayat 11, ditekankan bahwa restitusi PPN dipercepat tetap diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) meskipun kelebihan pembayaran pajak disebabkan oleh adanya kompensasi masa pajak sebelumnya.

Sebagaimana fasilitas-fasilitas lain yang tertuang pada PMK No. 86/2020, masa berlaku fasilitas restitusi PPN dipercepat diperpanjang dari yang awalnya mulai April 2020 hingga Septeber 2020 menjadi hingga Desember 2020.

"SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan ... meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak APril 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021," bunyi Pasal 13 ayat 9.

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Lebih lanjut, cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada fasilitas restitusi PPN dipercepat diperluas dari 431 KLU menjadi 716 KLU, hampir dua kali lipat.

Terhitung hingga 30 Juni 2020 lalu, fasilitas restitusi PPN dipercepat ini sudah dinikmati oleh 3.816 wajib pajak dengan realisasi restitusi PPN hingga Rp3,59 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Pembayaran Pajak yang Dapat Direstitusi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?