KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas PPN untuk Jasa Keuangan Jangan Dihapus, Ini Kata APPI

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 18:15 WIB
Fasilitas PPN untuk Jasa Keuangan Jangan Dihapus, Ini Kata APPI

Ketua APPI Suwandi Wiratno dalam webinar Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Jumat (10/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta pemerintah untuk tidak menghapuskan jasa keuangan dari jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN dalam RUU KUP.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan usulan pemerintah untuk menjadikan jasa keuangan sebagai jasa kena pajak (JKP) pada RUU KUP bisa berdampak luas terhadap perekonomian secara umum.

"Uang adalah alat pembayaran, bila dikenakan PPN tentu kami rasa akan memiliki dampak luas dari sisi ekonomi makro. Ini menjadi beban bagi perekonomian yang saat ini belum pulih dari pandemi Covid-19," katanya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam webinar Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Suwandi menuturkan sebagian besar nasabah dari perusahaan pembiayaan anggota APPI merupakan UMKM yang masih informal dan cenderung unbankable.

UMKM banyak memanfaatkan pinjaman dari perusahaan pembiayaan untuk membeli barang modal yang digunakan untuk operasi usahanya. Bila jasa keuangan dikenai PPN, minat masyarakat untuk berusaha dapat berkurang.

"PPN akan menjadi unsur yang men-discourage masyarakat untuk berusaha ke depannya karena setiap rupiah yang mereka bayarkan dalam bentuk cicilan akan terkena tambahan PPN," tuturnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suwandi juga mengkhawatirkan potensi meningkatnya non-performing financing dan gagal bayar pada perusahaan pembiayaan. Hal tersebut tentunya akan membebani perusahaan pembiayaan.

Mengingat sebagian besar debitur pada perusahaan pembiayaan adalah pengusaha perorangan yang notabene adalah bukan PKP, debitur juga berpotensi tidak dapat mengkreditkan PPN yang mereka bayar kepada jasa keuangan.

"Kami banyak di sektor nonformal perorangan non-PKP sehingga tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarkan. Kami banyak membiayai perorangan-perorangan, bukan badan usaha," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN melalui RUU KUP di antaranya jasa keuangan.

Saat ini, jasa keuangan yang dikecualikan dalam Pasal 4A UU PPN antara lain jasa menghimpun dana; jasa untuk menempatkan, meminjam, dan meminjamkan dana; jasa pembiayaan berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen; jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai; dan jasa penjaminan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?