KAMBOJA

Fasilitas Pembebasan Pajak untuk Tiga Sektor Usaha Ini Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Fasilitas Pembebasan Pajak untuk Tiga Sektor Usaha Ini Diperpanjang

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNNews – Guna mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kamboja memperpanjang pemberian insentif pajak untuk beberapa sektor usaha, seperti garmen, penerbangan, dan perhotelan.

“Kami akan terus mendukung sektor-sektor utama untuk pulih dan memacu pertumbuhan ekonomi Kamboja selama dan setelah krisis kovid 19,” sebut pemerintah seperti dilansir Freshnews, Kamis (4/11/2021).

Terdapat beberapa fasilitas pajak yang diberikan pemerintah. Pertama, pembebasan semua jenis pajak pada perhotelan, wisma, dan penginapan yang terdaftar di Departemen Perpajakan Umum dan beroperasi di Phnom Penh, Siem Reap, Sihanoukville, Kep, Kampot Bavet dan Poipet sampai akhir Desember 2021.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kedua, pembebasan pajak atas penerbangan di Kamboja sampai dengan 31 Desember 2021. Untuk memperoleh fasilitas ini, maskapai penerbangan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Departemen Perpajakan Umum Kamboja.

Meski memperoleh pembebasan pajak, pengusaha di sektor tersebut tetap wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak dan melaporkan transaksi pajak pertambahan nilai (PPN) online secara rutin setiap bulan selama masa pembebasan pajak.

Ketiga, pemberian tunjangan per bulan bagi pekerja sektor garmen sampai akhir Desember 2021. Tunjangan senilai US$40 atau sekitar Rp573.000 per bulan diberikan kepada pekerja di sektor garmen, alas kaki, dan tas sampai.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Hal ini berkaitan dengan banyaknya pekerja yang dirumahkan selama pandemi, sehingga tidak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya,” sebut pemerintah.

Pemerintah berharap kebijakan fasilitas pajak tersebut dapat mengerek pertumbuhan ekonomi 2022 mencapai 2,4%. Pemerintah juga memproyeksikan sektor industri tumbuh 7,7%, sektor jasa tumbuh 4,1%, dan pertanian tumbuh 1,4%.

Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan yang akan dihadapi Kamboja pada tahun depan di antaranya seperti belum adanya kepastian Covid-19 berakhir, terganggunya produksi garmen, aliran modal asing yang berkurang, ketegangan geopolitik, dan lain sebagainya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN