KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Kepabeanan Kini Harus Online, DJBC Minta Pemakai Jasa Patuhi

Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 14:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Kini Harus Online, DJBC Minta Pemakai Jasa Patuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya melakukan digitalisasi proses bisnis, termasuk dalam hal pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pelayanan fasilitas kepabeanan kini telah berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurutnya, pengguna jasa perlu mengikuti perkembangan tersebut karena digitalisasi juga akan membuat pelayanan makin efisien.

"Kalau pengusaha ya harus dong menyesuaikan itu. Kalau dia masih manual ya sudah tergilas. Minimal tarafnya sama, antara kita, pemerintah, dan pelaku usaha," katanya, dikutip pada Senin (6/1/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.

Dia menjelaskan DJBC berupaya responsif untuk menyesuaikan proses bisnis terhadap perkembangan TIK. Dengan pemanfaatan TIK, proses pengajuan permohonan fasilitas juga lebih efisien dan akuntabel.

Menurutnya, DJBC terus juga terus memberikan sosialisasi mengenai pelayanan berbasis TIK kepada pengguna jasa. Secara bersamaan, sistem TIK diperkuat untuk memudahkan pekerjaan petugas DJBC dan pengguna jasa.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"[Sistem TIK DJBC] terus kita improve. Walaupun di sana-sini masih ada kekurangan, terus kita kembangkan," ujarnya.

Saat ini, permohonan sejumlah fasilitas kepabeanan harus disampaikan secara elektronik kepada portal DJBC melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) seperti kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Jenis fasilitas yang diajukan secara online tersebut juga terus bertambah.

Misalnya, belum lama ini pemerintah menerbitkan PMK 160/2022 mengatur badan internasional harus mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang secara online melalui INSW. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 148/2015 dan PMK 20/2018, belum diatur soal penyampaian permohonan fasilitas secara online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini