KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Kepabeanan Kini Harus Online, DJBC Minta Pemakai Jasa Patuhi

Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 14:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Kini Harus Online, DJBC Minta Pemakai Jasa Patuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya melakukan digitalisasi proses bisnis, termasuk dalam hal pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pelayanan fasilitas kepabeanan kini telah berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurutnya, pengguna jasa perlu mengikuti perkembangan tersebut karena digitalisasi juga akan membuat pelayanan makin efisien.

"Kalau pengusaha ya harus dong menyesuaikan itu. Kalau dia masih manual ya sudah tergilas. Minimal tarafnya sama, antara kita, pemerintah, dan pelaku usaha," katanya, dikutip pada Senin (6/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.

Dia menjelaskan DJBC berupaya responsif untuk menyesuaikan proses bisnis terhadap perkembangan TIK. Dengan pemanfaatan TIK, proses pengajuan permohonan fasilitas juga lebih efisien dan akuntabel.

Menurutnya, DJBC terus juga terus memberikan sosialisasi mengenai pelayanan berbasis TIK kepada pengguna jasa. Secara bersamaan, sistem TIK diperkuat untuk memudahkan pekerjaan petugas DJBC dan pengguna jasa.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"[Sistem TIK DJBC] terus kita improve. Walaupun di sana-sini masih ada kekurangan, terus kita kembangkan," ujarnya.

Saat ini, permohonan sejumlah fasilitas kepabeanan harus disampaikan secara elektronik kepada portal DJBC melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) seperti kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Jenis fasilitas yang diajukan secara online tersebut juga terus bertambah.

Misalnya, belum lama ini pemerintah menerbitkan PMK 160/2022 mengatur badan internasional harus mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang secara online melalui INSW. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 148/2015 dan PMK 20/2018, belum diatur soal penyampaian permohonan fasilitas secara online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan