APBN KITA

Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp3,3 T

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp3,3 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin Covid-19. Per 23 Agustus 2021, fasilitas fiskal yang sudah diberikan tembus Rp3,3 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mendukung pengadaan vaksin Covid-19. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan atas berbagai merek vaksin.

"Untuk vaksin bahkan nilai fasilitasnya capai Rp3,3 triliun untuk 201,99 juta vaksin yang sudah diimpor masuk ke Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus mendatangkan vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi kepada masyarakat. Menurut catatannya, vaksin itu terus berdatangan setiap bulan.

Dia menyebut impor tersebut didominasi vaksin Sinovac. Sejak Maret 2021, merek vaksin yang diimpor mulai bervariasi, yakni Astrazeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer.

Sri Mulyani memberikan fasilitas tersebut berdasarkan PMK 188/2020. Fasilitasnya terdiri atas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kemudian, ada PMK 148/2007 yang mengatur pemberian pelayanan segera atau rush handling agar produk vaksin Covid-19 yang diimpor bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling diberikan lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Secara umum, realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp4,58 triliun hingga 23 Agustus 2021. Fasilitas tersebut diberikan atas impor dengan nilai devisa Rp25,01 triliun.

"Nilai dari impor alat kesehatan yang mendapat fasilitas, nilai fasilitasnya mencapai Rp1,28 triliun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi