APBN KITA

Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp3,3 T

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp3,3 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin Covid-19. Per 23 Agustus 2021, fasilitas fiskal yang sudah diberikan tembus Rp3,3 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mendukung pengadaan vaksin Covid-19. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan atas berbagai merek vaksin.

"Untuk vaksin bahkan nilai fasilitasnya capai Rp3,3 triliun untuk 201,99 juta vaksin yang sudah diimpor masuk ke Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus mendatangkan vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi kepada masyarakat. Menurut catatannya, vaksin itu terus berdatangan setiap bulan.

Dia menyebut impor tersebut didominasi vaksin Sinovac. Sejak Maret 2021, merek vaksin yang diimpor mulai bervariasi, yakni Astrazeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer.

Sri Mulyani memberikan fasilitas tersebut berdasarkan PMK 188/2020. Fasilitasnya terdiri atas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, Kemenkeu akan Pangkas Manfaat Tax Holiday

Kemudian, ada PMK 148/2007 yang mengatur pemberian pelayanan segera atau rush handling agar produk vaksin Covid-19 yang diimpor bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling diberikan lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Secara umum, realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp4,58 triliun hingga 23 Agustus 2021. Fasilitas tersebut diberikan atas impor dengan nilai devisa Rp25,01 triliun.

"Nilai dari impor alat kesehatan yang mendapat fasilitas, nilai fasilitasnya mencapai Rp1,28 triliun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, Kemenkeu akan Pangkas Manfaat Tax Holiday

Minggu, 29 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

Sabtu, 28 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Begini Hitung Bea Masuk dan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN