APBN KITA

Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp3,3 T

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp3,3 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin Covid-19. Per 23 Agustus 2021, fasilitas fiskal yang sudah diberikan tembus Rp3,3 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mendukung pengadaan vaksin Covid-19. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan atas berbagai merek vaksin.

"Untuk vaksin bahkan nilai fasilitasnya capai Rp3,3 triliun untuk 201,99 juta vaksin yang sudah diimpor masuk ke Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus mendatangkan vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi kepada masyarakat. Menurut catatannya, vaksin itu terus berdatangan setiap bulan.

Dia menyebut impor tersebut didominasi vaksin Sinovac. Sejak Maret 2021, merek vaksin yang diimpor mulai bervariasi, yakni Astrazeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer.

Sri Mulyani memberikan fasilitas tersebut berdasarkan PMK 188/2020. Fasilitasnya terdiri atas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemudian, ada PMK 148/2007 yang mengatur pemberian pelayanan segera atau rush handling agar produk vaksin Covid-19 yang diimpor bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling diberikan lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Secara umum, realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp4,58 triliun hingga 23 Agustus 2021. Fasilitas tersebut diberikan atas impor dengan nilai devisa Rp25,01 triliun.

"Nilai dari impor alat kesehatan yang mendapat fasilitas, nilai fasilitasnya mencapai Rp1,28 triliun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan