KEBIJAKAN CUKAI

Fasilitas Bebas Cukai di KPBPB Dicabut, Ini Langkah Lanjutan DJBC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 10:46 WIB
Fasilitas Bebas Cukai di KPBPB Dicabut, Ini Langkah Lanjutan DJBC

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencabut fasilitas pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Beberapa langkah disusun otoritas agar pelaku usaha dapat melekatkan pita cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas mengedepankan langkah persuasi kepada pelaku usaha untuk menggunakan pita cukai atas produk yang dijual di KPBPB. Imbauan dilakukan bersama-sama pihak kepolisian.

“Kemudian untuk yang sudah terlanjur masuk ya sudah habiskan saja. Bahkan dengan Kapolda sudah koordinasi untuk bisa dilekatkan pita cukai untuk produk yang sudah beredar. Jadi tidak disita pemerintah,” katanya dalam sebuah diskusi publik, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Otoritas juga tengah menyusun langkah untuk menghadapi potensi peningkatan permintaan pita cukai akibat penghapusan fasilitas fiskal tersebut. Jangka waktu penerbitan pita cukai dipercepat untuk lima kawasan bebas di wilayah NKRI yakni Batam, Bintan, Tanjung Pinang, Karimun, dan Sabang.

Dalam kondisi normal permohonan dan penyediaan pita cukai (P3C) dilayani dalam 14 hari kerja. Dengan adanya percepatan penerbitan, P3C di beberapa kawasan tersebut dilayani dengan waktu paling lama 10 hari kerja.

“Kita sudah minta Peruri untuk percepat dan hingga sekarang juga belum ada yang minta tambahan pita cukai, jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Seperti diketahui, DJBC menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan penyalahgunaan insentif fiskal di KPBPB. Lembaga anti rasuah tersebut menemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar pada tahun fiskal 2018.

DJBC tidak lagi melayani dokumen cukai untuk kawasan bebas (CK-FTZ) sejak tanggal 17 Mei 2019. Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas Ditjen Bea Cukai No. ND-466/BC/2019 untuk menindaklajuti rekomendasi KPK terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko