KEBIJAKAN CUKAI

Fasilitas Bebas Cukai di KPBPB Dicabut, Ini Langkah Lanjutan DJBC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 10:46 WIB
Fasilitas Bebas Cukai di KPBPB Dicabut, Ini Langkah Lanjutan DJBC

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencabut fasilitas pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Beberapa langkah disusun otoritas agar pelaku usaha dapat melekatkan pita cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas mengedepankan langkah persuasi kepada pelaku usaha untuk menggunakan pita cukai atas produk yang dijual di KPBPB. Imbauan dilakukan bersama-sama pihak kepolisian.

“Kemudian untuk yang sudah terlanjur masuk ya sudah habiskan saja. Bahkan dengan Kapolda sudah koordinasi untuk bisa dilekatkan pita cukai untuk produk yang sudah beredar. Jadi tidak disita pemerintah,” katanya dalam sebuah diskusi publik, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Otoritas juga tengah menyusun langkah untuk menghadapi potensi peningkatan permintaan pita cukai akibat penghapusan fasilitas fiskal tersebut. Jangka waktu penerbitan pita cukai dipercepat untuk lima kawasan bebas di wilayah NKRI yakni Batam, Bintan, Tanjung Pinang, Karimun, dan Sabang.

Dalam kondisi normal permohonan dan penyediaan pita cukai (P3C) dilayani dalam 14 hari kerja. Dengan adanya percepatan penerbitan, P3C di beberapa kawasan tersebut dilayani dengan waktu paling lama 10 hari kerja.

“Kita sudah minta Peruri untuk percepat dan hingga sekarang juga belum ada yang minta tambahan pita cukai, jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Seperti diketahui, DJBC menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan penyalahgunaan insentif fiskal di KPBPB. Lembaga anti rasuah tersebut menemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar pada tahun fiskal 2018.

DJBC tidak lagi melayani dokumen cukai untuk kawasan bebas (CK-FTZ) sejak tanggal 17 Mei 2019. Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas Ditjen Bea Cukai No. ND-466/BC/2019 untuk menindaklajuti rekomendasi KPK terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?