ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak yang Telanjur Dibatalkan Tak Bisa Dianulir, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Faktur Pajak yang Telanjur Dibatalkan Tak Bisa Dianulir, Harus Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa faktur pajak yang sudah dibatalkan maka statusnya menjadi faktur pajak yang batal. Dengan begitu, secara sistem faktur pajak tersebut tidak bisa dianulir pembatalannya.

Apabila pembatalan yang dilakukan 'tidak disengaja' dan transaksinya benar terjadi, wajib pajak mau tak mau perlu membuat faktur pajak baru.

"Apakah SPT-nya sudah dilaporkan? Jika sudah maka dapat dilakukan pembetulan SPT," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dalam menerbitkan faktur pajak yang baru, penjual perlu menyampaikan ke pembeli. Karena faktur pajak lama sudah dibatalkan maka untuk pembeli juga akan batal faktur pajak masukannya.

"Jika sudah buat faktur baru dan sudah approval sukses, silakan buat SPT pembetulannya agar faktur yang baru ter-upload masuk ke SPT," cuit Kring Pajak lagi.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau mengonfirmasikan ke KPP terdaftar terkait dengan faktur pajak yang tidak sengaja dibatalkan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Otoritas pajak menambahkan apabila pembuatan faktur pajak baru tersebut ternyata dilakukan setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat maka PKP akan dikenai sanksi administratif.

Tarif sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU HPP. Pada ayat tersebut diatur jika PKP terlambat atau tidak membuat faktur pajak maka akan dikenakan denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selain itu, PPN yang tercantum dalam pembuatan faktur pajak dianggap tidak dibuat sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib dibuat pada saat-saat tertentu. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, saat penerimaan pembayaran jika terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin jika penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Kelima, saat lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?