Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya, faktur pajak yang di-upload oleh wajib pajak mengalami reject dengan notifikasi 'nomor faktur telah digunakan'. Padahal, nomor faktur yang dimaksud sebelumnya belum pernah dipakai sama sekali.
Jika hal tersebut terjadi, wajib pajak perlu memastikan apakah nomor seri faktur pajak (NSFP) tersebut benar-benar belum pernah terpakai atau justru tanpa disadari sudah dipakai. Wajib pajak perlu memastikan faktur pajak sudah ter-upload melalui menu filter dengan mengikuti langkah-langkah yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) berikut ini.
"Pertama, klik menu Faktur, lalu klik Pajak Keluaran, lalu klik Administrasi Faktur," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (10/5/2023).
Selanjutnya, pastikan ada di halaman 1 dan klik [F4]Filter. Kemudian, pada Field, pilih Nomor Faktur. Pada Operator, pilih Like. Pada Nilai Pembanding, silakan ketik 4 atau 5 digit terakhir nomor faktur dengan format %nomorfaktur%.
"Lalu, klik AND, dan klik Simpan," tulis DJP.
Apabila ketika difilter sudah muncul faktur pajak tersebut dan status approval success, artinya nomor seri faktur pajak (NSFP) tersebut memang sudah digunakan. Jika demikian kondisinya, wajib pajak perlu menggunakan nomor lainnya untuk membuat faktur pajak baru.
"Faktur pajak yang reject tersebut silakan dihapus," cuit DJP.
Namun, jika NSFP memang benar belum pernah dipakai, NSFP pada faktur pajak reject tetap bisa digunakan kembali. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.