ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Reject Padahal NSFP Belum Pernah Dipakai, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:30 WIB
Faktur Pajak Reject Padahal NSFP Belum Pernah Dipakai, Coba Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya, faktur pajak yang di-upload oleh wajib pajak mengalami reject dengan notifikasi 'nomor faktur telah digunakan'. Padahal, nomor faktur yang dimaksud sebelumnya belum pernah dipakai sama sekali.

Jika hal tersebut terjadi, wajib pajak perlu memastikan apakah nomor seri faktur pajak (NSFP) tersebut benar-benar belum pernah terpakai atau justru tanpa disadari sudah dipakai. Wajib pajak perlu memastikan faktur pajak sudah ter-upload melalui menu filter dengan mengikuti langkah-langkah yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) berikut ini.

"Pertama, klik menu Faktur, lalu klik Pajak Keluaran, lalu klik Administrasi Faktur," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, pastikan ada di halaman 1 dan klik [F4]Filter. Kemudian, pada Field, pilih Nomor Faktur. Pada Operator, pilih Like. Pada Nilai Pembanding, silakan ketik 4 atau 5 digit terakhir nomor faktur dengan format %nomorfaktur%.

"Lalu, klik AND, dan klik Simpan," tulis DJP.

Apabila ketika difilter sudah muncul faktur pajak tersebut dan status approval success, artinya nomor seri faktur pajak (NSFP) tersebut memang sudah digunakan. Jika demikian kondisinya, wajib pajak perlu menggunakan nomor lainnya untuk membuat faktur pajak baru.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Faktur pajak yang reject tersebut silakan dihapus," cuit DJP.

Namun, jika NSFP memang benar belum pernah dipakai, NSFP pada faktur pajak reject tetap bisa digunakan kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?