ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibuat karena Salah Input Identitas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibuat karena Salah Input Identitas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak pengganti tidak dapat dibuat apabila penggantian tersebut dilakukan karena kesalahan input data identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan apabila terdapat kesalahan pengisian kolom identitas pada faktur pajak, baik NIK atau NPWP, maka pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembatalan atas faktur pajak tersebut.

"[Kemudian], silakan membuat faktur pajak baru dengan pengisian identitas lawan transaksi yang sesuai," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Tata cara pembatalan faktur pajak bisa disimak pada Lampiran Huruf K Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Sesuai dengan beleid di atas, pembatalan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pemgatalan dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban pengisian identitas pada faktur pajak diatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Faktur pajak paling sedikit harus memuat nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kemudian, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; nama, alamat, dan NPWP/NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi; nama, alamat, dan paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; serta nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan.

Faktur pajak juga perlu memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

Selanjutnya, faktur pajak harus memuat PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai