ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibuat karena Salah Input Identitas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibuat karena Salah Input Identitas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak pengganti tidak dapat dibuat apabila penggantian tersebut dilakukan karena kesalahan input data identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan apabila terdapat kesalahan pengisian kolom identitas pada faktur pajak, baik NIK atau NPWP, maka pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembatalan atas faktur pajak tersebut.

"[Kemudian], silakan membuat faktur pajak baru dengan pengisian identitas lawan transaksi yang sesuai," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tata cara pembatalan faktur pajak bisa disimak pada Lampiran Huruf K Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Sesuai dengan beleid di atas, pembatalan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pemgatalan dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban pengisian identitas pada faktur pajak diatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Faktur pajak paling sedikit harus memuat nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; nama, alamat, dan NPWP/NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi; nama, alamat, dan paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; serta nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan.

Faktur pajak juga perlu memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

Selanjutnya, faktur pajak harus memuat PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja