ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibuat karena Salah Input Identitas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibuat karena Salah Input Identitas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak pengganti tidak dapat dibuat apabila penggantian tersebut dilakukan karena kesalahan input data identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan apabila terdapat kesalahan pengisian kolom identitas pada faktur pajak, baik NIK atau NPWP, maka pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembatalan atas faktur pajak tersebut.

"[Kemudian], silakan membuat faktur pajak baru dengan pengisian identitas lawan transaksi yang sesuai," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Tata cara pembatalan faktur pajak bisa disimak pada Lampiran Huruf K Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Sesuai dengan beleid di atas, pembatalan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pemgatalan dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban pengisian identitas pada faktur pajak diatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Faktur pajak paling sedikit harus memuat nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kemudian, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; nama, alamat, dan NPWP/NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi; nama, alamat, dan paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; serta nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan.

Faktur pajak juga perlu memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

Selanjutnya, faktur pajak harus memuat PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra