LAYANAN PAJAK

Faktur Pajak Berbentuk Pdf Dikirim via Whatsapp, Hati-Hati Penipuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 13:30 WIB
Faktur Pajak Berbentuk Pdf Dikirim via Whatsapp, Hati-Hati Penipuan

Iklan layanan masyarakat dari DJP tentang penipuan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ada pihak-pihak mengaku dari kantor pajak mengirimkan file melalui Whatsapp. Pasalnya, modus penipuan kini makin beragam.

Yang terbaru, oknum penipu bisa saja mencatut nama DJP mengirimkan pesan Whatsapp kepada wajib pajak dengan dalih menyampaikan faktur pajak dalam bentuk file Pdf. Padahal, jika wajib pajak bertransaksi dengan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembelian barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP), faktur pajak semestinya diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan.

"Kami imbau wajib pajak mengonfirmasi langsung ke lawan transaksi jika ada pihak yang mengirimkan file faktur pajak seperti itu," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Wajib pajak perlu mengonfirmasi terlebih dulu sebelum mengeklik atau mengunduh file karena dikhawatirkan file tersebut merupakan modus kejahatan phising atau penyelewenangan data pribadi secara digital.

DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama otoritas. Jika menerima pesan mencurigakan dari akun yang mengeklaim sebagai DJP, wajib pajak bisa mengonfirmasinya melalui kontak resmi kantor pajak pada tautan pajak.go.id/unit-kerja atau layanan Kring Pajak 1500200.

Penipuan mengatasnamakan kantor pajak memang masih saja ramai, bahkan dengan modus yang makin beragam. Pada 2022 lalu, sempat rami penipuan dengan modus menawarkan buku-buku tentang perpajakan ke wajib pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Modusnya, penipu mengirimkan surat kepada masyarakat dan mengimbau mereka untuk membeli buku peraturan PPN dan PPh. Buku ini dijual dengan harga jutaan rupiah.

Dalam surat yang dikirim, penipu bahkan melengkapinya dengan kop, nomor surat, hingga stempel Kementerian Keuangan.

Ingat, publik bisa mengakses dokumen tentang peraturan perpajakan secara gratis melalui laman resmi pemerintah, pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra