LAYANAN PAJAK

Faktur Pajak Berbentuk Pdf Dikirim via Whatsapp, Hati-Hati Penipuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 13:30 WIB
Faktur Pajak Berbentuk Pdf Dikirim via Whatsapp, Hati-Hati Penipuan

Iklan layanan masyarakat dari DJP tentang penipuan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ada pihak-pihak mengaku dari kantor pajak mengirimkan file melalui Whatsapp. Pasalnya, modus penipuan kini makin beragam.

Yang terbaru, oknum penipu bisa saja mencatut nama DJP mengirimkan pesan Whatsapp kepada wajib pajak dengan dalih menyampaikan faktur pajak dalam bentuk file Pdf. Padahal, jika wajib pajak bertransaksi dengan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembelian barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP), faktur pajak semestinya diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan.

"Kami imbau wajib pajak mengonfirmasi langsung ke lawan transaksi jika ada pihak yang mengirimkan file faktur pajak seperti itu," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Wajib pajak perlu mengonfirmasi terlebih dulu sebelum mengeklik atau mengunduh file karena dikhawatirkan file tersebut merupakan modus kejahatan phising atau penyelewenangan data pribadi secara digital.

DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama otoritas. Jika menerima pesan mencurigakan dari akun yang mengeklaim sebagai DJP, wajib pajak bisa mengonfirmasinya melalui kontak resmi kantor pajak pada tautan pajak.go.id/unit-kerja atau layanan Kring Pajak 1500200.

Penipuan mengatasnamakan kantor pajak memang masih saja ramai, bahkan dengan modus yang makin beragam. Pada 2022 lalu, sempat rami penipuan dengan modus menawarkan buku-buku tentang perpajakan ke wajib pajak.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Modusnya, penipu mengirimkan surat kepada masyarakat dan mengimbau mereka untuk membeli buku peraturan PPN dan PPh. Buku ini dijual dengan harga jutaan rupiah.

Dalam surat yang dikirim, penipu bahkan melengkapinya dengan kop, nomor surat, hingga stempel Kementerian Keuangan.

Ingat, publik bisa mengakses dokumen tentang peraturan perpajakan secara gratis melalui laman resmi pemerintah, pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP