ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak 2023 Tak Bisa Pakai NSFP 2022, WP Perlu Minta Kembali

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 13:30 WIB
Faktur Pajak 2023 Tak Bisa Pakai NSFP 2022, WP Perlu Minta Kembali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) tahun 2022 tidak dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak pada tahun ini.

Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) perlu meminta NSFP kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik ataupun secara langsung ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

"Pengajuan permintaan NSFP ... dilaksanakan berdasarkan petunjuk penggunaan (user manual) yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP," bunyi Pasal 15 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dikutip Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

NSFP bakal diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password; telah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut.

Bila PKP yang mengajukan permintaan NSFP adalah PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan dapat diminta oleh PKP maksimal sebanyak 75 NSFP atau lebih.

Jika dalam 3 masa pajak sebelumnya jumlah faktur pajak yang diterbitkan adalah sama atau kurang dari 75 faktur pajak maka NSFP yang diminta maksimal sebanyak 75 NSFP.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Apabila jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya melebihi 75 faktur pajak, NSFP yang dapat diminta oleh PKP maksimal sebanyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Lebih lanjut, jika PKP yang mengajukan NSFP adalah PKP baru serta belum pernah membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP yang dapat diminta maksimal sebanyak 75 NSFP.

Ketentuan batas maksimal permintaan NSFP tersebut dikecualikan bagi PKP yang baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP; PKP yang melakukan pemusatan PPN; dan PKP yang mengalami peningkatan usaha.

"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP ... sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai