Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) tahun 2022 tidak dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak pada tahun ini.
Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) perlu meminta NSFP kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik ataupun secara langsung ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
"Pengajuan permintaan NSFP ... dilaksanakan berdasarkan petunjuk penggunaan (user manual) yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP," bunyi Pasal 15 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dikutip Senin (30/1/2023).
NSFP bakal diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password; telah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut.
Bila PKP yang mengajukan permintaan NSFP adalah PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan dapat diminta oleh PKP maksimal sebanyak 75 NSFP atau lebih.
Jika dalam 3 masa pajak sebelumnya jumlah faktur pajak yang diterbitkan adalah sama atau kurang dari 75 faktur pajak maka NSFP yang diminta maksimal sebanyak 75 NSFP.
Apabila jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya melebihi 75 faktur pajak, NSFP yang dapat diminta oleh PKP maksimal sebanyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Lebih lanjut, jika PKP yang mengajukan NSFP adalah PKP baru serta belum pernah membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP yang dapat diminta maksimal sebanyak 75 NSFP.
Ketentuan batas maksimal permintaan NSFP tersebut dikecualikan bagi PKP yang baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP; PKP yang melakukan pemusatan PPN; dan PKP yang mengalami peningkatan usaha.
"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP ... sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.