PENEGAKAN HUKUM

Faktur Fiktif Lagi, DJP Geledah & Sita Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 M

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 14:30 WIB
Faktur Fiktif Lagi, DJP Geledah & Sita Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 M

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menggeledah dan menyita 2 unit rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan pada September 2022 lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, ruko tersebut milik tersangka M alias A, wajib pajak yang diduga kuat mengemplang pajak senilai Rp9,2 miliar. Tersangka merupakan pemilik PT GIPE dan PT DM Cabang Palembang.

"Melalui kedua perusahaan itu, dia diduga mengemplang pajak dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Tindakan tersangka dalam menerbitkan faktur pajak fiktif dan pelaporan SPT yang tidak benar dilakukan sepanjang Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Akibat perbuatannya, M alias A disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tersangka pun diancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan sampai dengan maksimal 6 tahun serta denda minimal 2 hingga 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinimal oleh tim penilai Kanwil DJP Sumselbabel untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP lagi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Langkah penyitaan memang tidak semata-mata menimbulkan efek jera bagi pelaku dan penunggak pajak lainnya. Lebih jauh lagi, penyitaan bertujuan memulihkan kerugian terhadap pendapatan negara. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Sebagai informasi, kewenangan penyitaan dalam sengketa pajak diatur pada Pasal 44 ayat (2) angka 5 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU HPP. Sesuai dengan Pasal tersebut, wewenang penyidik pajak ialah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?