PENEGAKAN HUKUM

Faktur Fiktif Lagi, DJP Geledah & Sita Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 M

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 14:30 WIB
Faktur Fiktif Lagi, DJP Geledah & Sita Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 M

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menggeledah dan menyita 2 unit rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan pada September 2022 lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, ruko tersebut milik tersangka M alias A, wajib pajak yang diduga kuat mengemplang pajak senilai Rp9,2 miliar. Tersangka merupakan pemilik PT GIPE dan PT DM Cabang Palembang.

"Melalui kedua perusahaan itu, dia diduga mengemplang pajak dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tindakan tersangka dalam menerbitkan faktur pajak fiktif dan pelaporan SPT yang tidak benar dilakukan sepanjang Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Akibat perbuatannya, M alias A disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tersangka pun diancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan sampai dengan maksimal 6 tahun serta denda minimal 2 hingga 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinimal oleh tim penilai Kanwil DJP Sumselbabel untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP lagi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Langkah penyitaan memang tidak semata-mata menimbulkan efek jera bagi pelaku dan penunggak pajak lainnya. Lebih jauh lagi, penyitaan bertujuan memulihkan kerugian terhadap pendapatan negara. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Sebagai informasi, kewenangan penyitaan dalam sengketa pajak diatur pada Pasal 44 ayat (2) angka 5 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU HPP. Sesuai dengan Pasal tersebut, wewenang penyidik pajak ialah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari