PENEGAKAN HUKUM

Faktur Fiktif Lagi, DJP Geledah & Sita Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 M

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 14:30 WIB
Faktur Fiktif Lagi, DJP Geledah & Sita Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 M

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menggeledah dan menyita 2 unit rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan pada September 2022 lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, ruko tersebut milik tersangka M alias A, wajib pajak yang diduga kuat mengemplang pajak senilai Rp9,2 miliar. Tersangka merupakan pemilik PT GIPE dan PT DM Cabang Palembang.

"Melalui kedua perusahaan itu, dia diduga mengemplang pajak dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Tindakan tersangka dalam menerbitkan faktur pajak fiktif dan pelaporan SPT yang tidak benar dilakukan sepanjang Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Akibat perbuatannya, M alias A disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tersangka pun diancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan sampai dengan maksimal 6 tahun serta denda minimal 2 hingga 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinimal oleh tim penilai Kanwil DJP Sumselbabel untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP lagi.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Langkah penyitaan memang tidak semata-mata menimbulkan efek jera bagi pelaku dan penunggak pajak lainnya. Lebih jauh lagi, penyitaan bertujuan memulihkan kerugian terhadap pendapatan negara. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Sebagai informasi, kewenangan penyitaan dalam sengketa pajak diatur pada Pasal 44 ayat (2) angka 5 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU HPP. Sesuai dengan Pasal tersebut, wewenang penyidik pajak ialah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI