PAJAK DIGITAL

Facebook Siap Jadi BUT?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2017 | 10:02 WIB
Facebook Siap Jadi BUT?

JAKARTA, DDTCNews – Facebook dikabarkan telah mendapatkan izin prinsip untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Maka pemerintah bisa memberlakukan pengenaan pajak Facebook yang beroperasi di Indonesia setara dengan perusahaan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Facebook akan menjadi wajib pajak dalam negeri jika menjadi BUT ke depannya. Menurutnya tarif pajak yang akan berlaku kepada Facebook yaitu tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25%.

“Tarif akan diberlakukan sama dengan tarif perusahaan domestik yang sebesar 25%. Jadi bukan PPh pasal 26 yang berlaku kepada Facebook. Ketika sudah jadi BUT, maka Facebook harus ikuti rezim UU PPh Indonesia,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Perusahaan Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia masih ada yang belum berstatus BUT. Seperti halnya Google yang bersikeras menentang pemerintah yang menganggap Google merupakan BUT, sehingga pemerintah berhak atas pajaknya atas operasionalnya.

Namun, yang timbul justru Google menghindari pengenaan pajak yang diajukan oleh pemerintah. Bahkan hal tersebut menjadikan Google sebagai buronan pajak berbulan-bulan sejak tahun kemarin, meski saat ini kabarnya Google sudah berkomitmen untuk melunaskan pajak terutangnya.

Padahal, pemerintah kerap menegaskan berbagai kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau penerimaan maka negara berhak memajakinya. Maka baik perusahaan domestik maupun internasional, pengenaan pajak sudah berlaku pada saat perusahaan tersebut mendapatkan penghasilan.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

BUT merupakan suatu bentuk perusahaan yang menetap, mencari penghasilan, dan beroperasional di Indonesia. Pemerintah ingin seluruh perusahaan asing maupun OTT yang beroperasi di Indonesia menjadi BUT agar pengenaan pajaknya lebih mudah.

Bahkan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pun membahas mengenai perusahaan BUT. Seluruh perusahaan asing harus setuju dengan pemberlakuan pajak di Indonesia, sebelum memulai operasionalnya dan justru menghindar dari pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN