PAJAK DIGITAL

Facebook Siap Jadi BUT?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2017 | 10:02 WIB
Facebook Siap Jadi BUT?

JAKARTA, DDTCNews – Facebook dikabarkan telah mendapatkan izin prinsip untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Maka pemerintah bisa memberlakukan pengenaan pajak Facebook yang beroperasi di Indonesia setara dengan perusahaan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Facebook akan menjadi wajib pajak dalam negeri jika menjadi BUT ke depannya. Menurutnya tarif pajak yang akan berlaku kepada Facebook yaitu tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25%.

“Tarif akan diberlakukan sama dengan tarif perusahaan domestik yang sebesar 25%. Jadi bukan PPh pasal 26 yang berlaku kepada Facebook. Ketika sudah jadi BUT, maka Facebook harus ikuti rezim UU PPh Indonesia,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Perusahaan Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia masih ada yang belum berstatus BUT. Seperti halnya Google yang bersikeras menentang pemerintah yang menganggap Google merupakan BUT, sehingga pemerintah berhak atas pajaknya atas operasionalnya.

Namun, yang timbul justru Google menghindari pengenaan pajak yang diajukan oleh pemerintah. Bahkan hal tersebut menjadikan Google sebagai buronan pajak berbulan-bulan sejak tahun kemarin, meski saat ini kabarnya Google sudah berkomitmen untuk melunaskan pajak terutangnya.

Padahal, pemerintah kerap menegaskan berbagai kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau penerimaan maka negara berhak memajakinya. Maka baik perusahaan domestik maupun internasional, pengenaan pajak sudah berlaku pada saat perusahaan tersebut mendapatkan penghasilan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BUT merupakan suatu bentuk perusahaan yang menetap, mencari penghasilan, dan beroperasional di Indonesia. Pemerintah ingin seluruh perusahaan asing maupun OTT yang beroperasi di Indonesia menjadi BUT agar pengenaan pajaknya lebih mudah.

Bahkan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pun membahas mengenai perusahaan BUT. Seluruh perusahaan asing harus setuju dengan pemberlakuan pajak di Indonesia, sebelum memulai operasionalnya dan justru menghindar dari pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?