BERITA PAJAK HARI INI

Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh Penentu Langkah Lanjutan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 08:50 WIB
Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh Penentu Langkah Lanjutan DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Hasil uji coba unifikasi SPT masa PPh yang telah dilakukan dengan PT Pertamina (Persero) akan menjadi penentu langsung diterapkan atau tidaknya kebijakan secara nasional. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (13/1/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan proses uji coba (piloting) unifikasi SPT masa PPh akan dievaluasi pada kuartal pertama tahun ini.

“Kalau itu kita evaluasi memang bagus dan lancar, kuartal kedua, kemungkinan Mei atau Juni, kita launch untuk kita terapkan [lebih luas]. Enggak tahu skemanya memperluas piloting Jakarta atau nasional langsung. Intinya kita lihat dulu dari evaluasi dengan Pertamina ini,” jelasnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Proses unifikasi ini menyasar SPT masa yang dilaporkan oleh wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Simak artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti target penerimaan PPh Pasal 21 atau PPh karyawan. Pada 2020, penerimaan pos pajak ini dipatok senilai Rp163,4 triliun atau tumbuh sekitar 9,07% dibandingkan realisasi pada tahun lalu senilai Rp148,63 triliun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax
  • Hanya 4 dari 6 SPT Masa PPh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan yang masuk dalam unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Untuk SPT masa PPh Pasal 21 tidak digabung. Sekadar informasi, SPT masa PPh Pasal 21/26 digunakan untuk melapotkan PPh karyawan. Pasal 21 mengatur karyawan Indonesia. Pasal 26 mengatur karyawan asing yang berdomisili di Indonesia.

“Kalau yang [SPT masa PPh] 21 sepertinya tidak bisa kita gabung ke yang pot/put lainnya karena memang beda ya. Dan itu kan hanya setahun sekali di Desember saja,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

SPT masa PPh Pasal 25 juga tidak disatukan karena bukan pot/put. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.9/2018 Pasal 10 ayat (3), lanjut dia, SPT masa PPh Pasal 25 sudah tidak wajib disampaikan sepanjang surat setoran pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi NTPN.

  • Penciptaan Lapangan Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis performa penerimaan PPh Pasal 21 akan bagus pada tahun ini. Apalagi sejumlah insentif, seperti tax holiday dan tax allowance yang diberikan telah memuat komitmen sekitar 54.000 tenaga kerja baru yang terserap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penciptaan lapangan kerja akan bertambah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Apalagi, pada 2020, pemerintah mematok asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Komitmen penerima tax allowance dan tax holiday ditambah RUU Cipta Lapangan Kerja akan membuat semakin banyak lapangan kerja yang terserap dan menjadi sumber penerimaan PPh Pasal 21,” kata Hestu.

  • Integrasi Saluran Pelayanan Pajak

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id), kanal DJP Online akan disiapkan sebagai pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak.

DJP akan mengarah ke single sign-on (SSO). SSO, sambung Hestu, merupakan integrasi berbagai saluran pelayanan kepada wajib pajak. Dia memaparkan hingga saat ini, pintu masuk pelayanan dan interaksi otoritas dengan wajib pajak masih tersebar di berbagai saluran.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Wechat Pay Resmi Beroperasi

Penyelenggara uang digital asal China, Wechat Pay, telah resmi mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) dan bisa beroperasi di Tanah Air. Otoritas moneter telah memberikan izin operasionalnya kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020.

“Wechat Pay sekarang sudah legal,” ujar Deputi Gubernur BI Sugeng. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi