REFORMASI BIROKRASI

Evaluasi SAKIP Dimulai, Instansi Pemerintah Perlu Siapkan Hal-Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Evaluasi SAKIP Dimulai, Instansi Pemerintah Perlu Siapkan Hal-Hal Ini

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah I Kementerian PANRB Akhmad Hasmy. (foto: Kementerian PAN-RB)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pemerintah bersiap untuk menghadapi evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 mulai Agustus 2022.

Dalam evaluasi tersebut, instansi pemerintah juga diminta segera melakukan update data, melengkapi data-data tambahan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan akses aplikasi untuk menjamin kelancaran proses tersebut.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah I Kementerian PANRB Akhmad Hasmy menjelaskan proses evaluasi SAKIP RB 2022 akan melalui tiga tahap.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pertama, pra-evaluasi, yaitu melihat dokumen SAKIP dan RB yang disampaikan di esr.menpan.go.id dan bit.ly/submitpmprb2022.

“Untuk tahap pra-evaluasi sudah dilakukan dan berakhir pada 15 Juni 2022, setelah entry meeting ini kita akan mulai melakukan evaluasi mendalam dengan metode interaksi berupa pemaparan dan tanya jawab,” katanya, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Kedua, pendalaman evaluasi akan fokus pada hasil pra-evaluasi, isu strategis dan berbagai informasi yang diterima Kementerian PAN-RB, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat. Adapun pendalaman evaluasi dapat dilakukan secara daring atau kunjungan langsung.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Proses pendalaman evaluasi SAKIP dan RB pada 2022 akan dilakukan secara bersamaan. Sampel evaluasi yang digunakan minimal pada empat unit core business instansi dan dapat ditambah sesuai pertimbangan tim evaluasi, yang akan disampaikan lebih lanjut.

Untuk SAKIP, lanjut Akhmad, instansi pemerintah juga perlu melakukan update atau memastikan seluruh dokumen penerapan SAKIP, terutama dokumen perencanaan yang telah di-submit pada aplikasi esr.menpan.go.id.

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, logical framework kinerja, data refocusing program kegiatan, capaian kinerja, dan berbagai prestasi yang diterima instansi pemerintah juga dapat disampaikan melalui, google drive, cloud, atau dropbox kepada evaluator.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Tidak kalah penting bagi evaluasi SAKIP dan RB adalah menyampaikan link atau memberikan akses kepada evaluator bagi instansi pemerintah yang memiliki aplikasi PMPRB atau SAKIP untuk memudahkan pengujian dan mengetahui implementasinya,” sebut Akhmad.

Untuk evaluasi RB, instansi pemerintah diminta melakukan update bukti dukung evaluasi RB yang disampaikan melalui link google drive, cloud, atau dropbox kepada evaluator.

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, progres reformasi, dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga harus disampaikan kepada Kementerian PANRB.

Rangkaian evaluasi SAKIP dan RB 2022 akan ditutup dengan penyampaian laporan hasil evaluasi kepada instansi pemerintah. Jika tidak ada aral melintang, penyampaian laporan hasil evaluasi ini akan dilakukan pada Januari 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN