REFORMASI BIROKRASI

Evaluasi SAKIP Dimulai, Instansi Pemerintah Perlu Siapkan Hal-Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Evaluasi SAKIP Dimulai, Instansi Pemerintah Perlu Siapkan Hal-Hal Ini

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah I Kementerian PANRB Akhmad Hasmy. (foto: Kementerian PAN-RB)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pemerintah bersiap untuk menghadapi evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 mulai Agustus 2022.

Dalam evaluasi tersebut, instansi pemerintah juga diminta segera melakukan update data, melengkapi data-data tambahan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan akses aplikasi untuk menjamin kelancaran proses tersebut.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah I Kementerian PANRB Akhmad Hasmy menjelaskan proses evaluasi SAKIP RB 2022 akan melalui tiga tahap.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pertama, pra-evaluasi, yaitu melihat dokumen SAKIP dan RB yang disampaikan di esr.menpan.go.id dan bit.ly/submitpmprb2022.

“Untuk tahap pra-evaluasi sudah dilakukan dan berakhir pada 15 Juni 2022, setelah entry meeting ini kita akan mulai melakukan evaluasi mendalam dengan metode interaksi berupa pemaparan dan tanya jawab,” katanya, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Kedua, pendalaman evaluasi akan fokus pada hasil pra-evaluasi, isu strategis dan berbagai informasi yang diterima Kementerian PAN-RB, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat. Adapun pendalaman evaluasi dapat dilakukan secara daring atau kunjungan langsung.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Proses pendalaman evaluasi SAKIP dan RB pada 2022 akan dilakukan secara bersamaan. Sampel evaluasi yang digunakan minimal pada empat unit core business instansi dan dapat ditambah sesuai pertimbangan tim evaluasi, yang akan disampaikan lebih lanjut.

Untuk SAKIP, lanjut Akhmad, instansi pemerintah juga perlu melakukan update atau memastikan seluruh dokumen penerapan SAKIP, terutama dokumen perencanaan yang telah di-submit pada aplikasi esr.menpan.go.id.

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, logical framework kinerja, data refocusing program kegiatan, capaian kinerja, dan berbagai prestasi yang diterima instansi pemerintah juga dapat disampaikan melalui, google drive, cloud, atau dropbox kepada evaluator.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

“Tidak kalah penting bagi evaluasi SAKIP dan RB adalah menyampaikan link atau memberikan akses kepada evaluator bagi instansi pemerintah yang memiliki aplikasi PMPRB atau SAKIP untuk memudahkan pengujian dan mengetahui implementasinya,” sebut Akhmad.

Untuk evaluasi RB, instansi pemerintah diminta melakukan update bukti dukung evaluasi RB yang disampaikan melalui link google drive, cloud, atau dropbox kepada evaluator.

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, progres reformasi, dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga harus disampaikan kepada Kementerian PANRB.

Rangkaian evaluasi SAKIP dan RB 2022 akan ditutup dengan penyampaian laporan hasil evaluasi kepada instansi pemerintah. Jika tidak ada aral melintang, penyampaian laporan hasil evaluasi ini akan dilakukan pada Januari 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP