BERITA PAJAK HARI INI

Evaluasi PPh Dana Pensiun, Pemerintah Sasar Generasi Milenial

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 September 2018 | 09:55 WIB
Evaluasi PPh Dana Pensiun, Pemerintah Sasar Generasi Milenial

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana mengevaluasi pajak penghasilan atas uang manfaat pensiun. Topik ini menjadi sorotan beberapa media massa nasional pada hari ini, Kamis (27/9/2018).

Langkah evaluasi pajak penghasilan (PPh) tersebut, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilakukan agar menarik masyarakat untuk berinvestasi. Apalagi, dana pensiun menjadi salah satu instrumen keuangan yang bisa dipakai untuk mendanai proyek jangka panjang.

Sejauh ini, regulasi yang mengatur PPh atas uang manfaat pensiun adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selain itu, kabar lain yang menjadi sorotan adalah penerapan sistem penerimaan negara bukan pajak elektronik (e-PNBP) mulai 2019. Implementasi sistem yang mulai diujicobakan pada 2018 ini diperkirakan mampu mempersempit celah kebocoran penerimaan negara.

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah Akan Evaluasi Pajak Dana Pensiun:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi akan dilakukan agar masyarakat lebih banyak menumpuk dana pensiunnya. Terlebih total aset dana pensiun dalam industri keuangan nonbank masih sangat kecil, yakni 1,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2010, tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai Rp50 juta. Tarif PPh 21 sebesar 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

“Kita akan mengevaluasi bagaimana perlakukan dari PPh-nya terhadap penerima manfaat pensiun. Itu juga akan memberikan insentif yang lebih bagus terhadap dana pensiun,” ujarnya.

  • Pendekatan Generasi Milenial:

Sri Mulyani berpendapat peningkatan pengelolaan dana pensiun mendapat peluang dari kondisi demografi Indonesia dengan penduduk lebih banyak usia 30 tahun dari pada penduduk dengan usia di atas 50 tahun. Menurutnya, saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada generasi milenial.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Kebocoran PNBP Ditangani:

Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah perusahaan batubara harus melaporkan komponen royalti melalui e-PNBP, antara lain terkait harga jual, kualitas batubara, volume dan lokasi penjualan, serta dokumen pengapalan.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Kementerian ESDM Dodik Ariyanto mengatakan selama ini perusahaan hanya melaporkan total pembayaran royalti secara mandiri.

“Dengan e-PNBP, komponen royalti dilaporkan satu per satu lalu dihitung oleh sistem secara digital,”ujarnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah
  • Perolehan NPWP Lewat SABH dan OSS:

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2018, WP atau pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik melalui dua sistem yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak.

  • Defisit Transaksi Berjalan Belum Melunak Hingga Akhir Tahun:

Asian Development Bank (ADB) memproyeksi deficit neraca transaksi berjalan Indonesia sampai akhir tahun ini masih akan melebar hingga 2,6% dari PDB. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan performa pada kuartal IV/2017 sebesar 2,21% dari PDB.

  • Konsumsi Rumah Tangga Tertolong Momentum Pemilu:

Meskipun ada kecenderungan pengetatan kebijakan moneter untuk memitigasi tekanan dari eksternal, Asian Development Bank (ADB) memproyeksi konsumsi rumah tangga masih akan tumbuh stabil karena ada pertumbuhan lapangan kerja dan momentum pemilihan umum. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini