KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Pelaksanaan PPN PMSE, Ini Catatan Komwasjak

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Evaluasi Pelaksanaan PPN PMSE, Ini Catatan Komwasjak

Akademisi UI sekaligus anggota Komwasjak Haula Rosdiana.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan pemungutan pajak dari sektor digital, khususnya PPN PMSE, tak luput dari sejumlah catatan. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan menyampaikan beberapa poin evaluasi terkait kebijakan yang sudah bejalan sejak 2020 tersebut.

Akademisi Universitas Indonesia yang juga anggota Komwasjak, Haula Rosdiana, mengatakan pelaksanaan pemungutan pajak atas ekonomi digital masih belum dilengkapi dengan ketersediaan data yang mumpuni.

"Dari 151, hanya 17 pemungut PPN PMSE yang laporan keuangannya tersedia di Orbis. Ini menjadi PR tersendiri," ujar Haula dalam webinar bertajuk Perpajakan Di Era Digital: Menelaah UU HPP, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan materi yang dipaparkan, saat ini masih belum tersedia data pembanding yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan pemungut PPN PMSE dalam melakukan pelaporan dan penyetoran PPN.

Laporan kuartalan yang dilaporkan oleh pemungut PPN PMSE kepada Ditjen Pajak (DJP) juga berupa data gelondongan dan bukan data per transaksi. Akibatnya, data tersebut tak dapat digunakan sebagai pembanding terhadap pengkreditan pajak masukan.

Lebih lanjut, saat ini DJP juga belum memiliki data mengenai penghasilan yang diberikan oleh pemungut PPN PMSE luar negeri kepada influencer Indonesia. Hal ini menghambat penggalian potensi pajak terhadap para influencer media sosial.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari sisi regulasi dan prosedur, Komwasjak mencatat saat ini belum ada mekanisme kontrol terhadap kebenaran jumlah PPN yang disetorkan. Mekanisme penyelesaian sengketa, penagihan, dan pengenaan sanksi juga masih belum tersedia.

Terlepas dari temuan-temuan ini, Haula mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap Komwasjak ketika komite tersebut berusaha melakukan pengamatan terhadap pemajakan atas ekonomi digital dan khususnya PPN PMSE.

"Teman-teman di pemerintahan spirit kolaborasinya bagus sekali. Ketika kami lakukan pengamatan kami tidak dianggap ingin mencampuri. Semua sama spiritnya ingin sistem perpajakan itu menjadi lebih baik," ujar Haula. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN