AKUNTABILITAS KEUANGAN

Evaluasi APBD, BPKP Andalkan Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Juni 2021 | 12:01 WIB
Evaluasi APBD, BPKP Andalkan Aplikasi Ini

Kantor pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, beberapa waktu lalu. BPKP mengembangkan aplikasi evaluasi perencanaan dan penganggaran APBD. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan aplikasi evaluasi perencanaan dan penganggaran APBD.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh Mengatakan proses bisnis pengawasan keuangan daerah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran APBD (SIERA). Menurutnya, aplikasi Siera akan terus dikembangkan dalam mendukung kerja pengawasan BPKP.

"Saya bangga dan mengapresiasi kinerja teman-teman semua. Pengembangan sistem ini merupakan hal yang sangat baik, dan diharapkan akan terus berkembang seiring praktik lapangan," katanya dikutip Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Yusuf Ateh memberikan apresiasi kepada para kepala kantor perwakilan BPKP di daerah yang aktif memberikan masukan perihal aplikasi Siera. Pengembangan aplikasi antara lain untuk mempermudah analisis atas potensi efektivitas dan efisiensi pada perencanaan dan penganggaran.

Menurutnya, masukan untuk aplikasi Siera sangat penting. Pasalnya, aplikasi tersebut akan digunakan dalam pengawasan keuangan daerah dan diharapkan tidak ada kendala saat diimplementasikan.

Dia menekankan BPKP dalam pengawasan kegiatan perencanaan dan penganggaran harus mengedepankan substansi daripada pemenuhan administratif. Melalui perencanaan dan penganggaran yang lebih berorientasi pada hasil, diharapkan pemulihan ekonomi akan lebih berdampak.

Baca Juga:
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam mengawal pembangunan mulai dari hulu, yaitu perencanaan anggaran. Salah satu arahan presiden adalah tidak mengulang perencanaan tahun sebelumnya karena tidak adaptif dengan kondisi pandemi saat ini.

"Kegiatan perencanaan dan penganggaran harus mendahulukan substance over form dibandingkan berkutat terhadap formalitas dokumen," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?