PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Enggak Pandang Bulu! Sri Mulyani Juga Dapat Email Blast PPS dari DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 13:30 WIB
Enggak Pandang Bulu! Sri Mulyani Juga Dapat Email Blast PPS dari DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan dirinya selaku menteri juga mendapatkan surat imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dari Ditjen Pajak (DJP).

Sebagai wajib pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menteri keuangan juga turut menerima imbauan tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Saya karena punya NPWP dapat juga blast surat dari Pak Suryo. Ibu Sri Mulyani yang baik hati jangan lupa membayar pajak, kalau ada data yang tersembunyi ikutlah PPS. Saya dapat itu Pak, enggak pandang bulu," ujar Sri Mulyani dalam Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular, Rabu (23/3/2022).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, email blast merupakan salah satu instrumen yang diandalkan oleh DJP untuk mengimbau wajib pajak menunaikan kewajiban mengisi SPT dan juga mengajak wajib pajak ikut PPS.

Email blast yang dikirimkan oleh DJP kepada wajib pajak didasari oleh data dan informasi yang telah diterima dan diolah oleh DJP untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Saat ini, DJP telah menerima data keuangan dari perbankan dan juga data-data dari instansi yang merupakan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

DJP juga aktif mempertukarkan informasi perpajakan dengan negara lain dan mendapatkan data perpajakan dari negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI).

"Kalau misalnya ada teman-teman wajib pajak mendapatkan, bukan berarti apa-apa. Kami cuma mengingatkan ada sesuatu di dalam sistem kami, kalau itu betul ya monggo, kalau tidak ya tolong jelaskan kepada kami," ujar Suryo pada Selasa (22/3/2022). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?