PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Enggak Pandang Bulu! Sri Mulyani Juga Dapat Email Blast PPS dari DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 13:30 WIB
Enggak Pandang Bulu! Sri Mulyani Juga Dapat Email Blast PPS dari DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan dirinya selaku menteri juga mendapatkan surat imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dari Ditjen Pajak (DJP).

Sebagai wajib pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menteri keuangan juga turut menerima imbauan tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Saya karena punya NPWP dapat juga blast surat dari Pak Suryo. Ibu Sri Mulyani yang baik hati jangan lupa membayar pajak, kalau ada data yang tersembunyi ikutlah PPS. Saya dapat itu Pak, enggak pandang bulu," ujar Sri Mulyani dalam Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular, Rabu (23/3/2022).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, email blast merupakan salah satu instrumen yang diandalkan oleh DJP untuk mengimbau wajib pajak menunaikan kewajiban mengisi SPT dan juga mengajak wajib pajak ikut PPS.

Email blast yang dikirimkan oleh DJP kepada wajib pajak didasari oleh data dan informasi yang telah diterima dan diolah oleh DJP untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Saat ini, DJP telah menerima data keuangan dari perbankan dan juga data-data dari instansi yang merupakan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

DJP juga aktif mempertukarkan informasi perpajakan dengan negara lain dan mendapatkan data perpajakan dari negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI).

"Kalau misalnya ada teman-teman wajib pajak mendapatkan, bukan berarti apa-apa. Kami cuma mengingatkan ada sesuatu di dalam sistem kami, kalau itu betul ya monggo, kalau tidak ya tolong jelaskan kepada kami," ujar Suryo pada Selasa (22/3/2022). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR