KEBIJAKAN EKONOMI

Empat Instruksi Jokowi Tangkal Efek Virus Corona Terhadap Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 16:44 WIB
Empat Instruksi Jokowi Tangkal Efek Virus Corona Terhadap Ekonomi

Presiden Jokowi

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menyampaikan empat instruksi kepada para menterinya untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian di Indonesia, dalam rapat terbatas di kantor presiden.

Presiden meminta jajarannya untuk segera menggunakan seluruh instrumen yang ada dalam memperkuat daya tahan dan daya saing ekonomi Indonesia. Instrumen yang dimaksud terdir dari fiskal dan moneter.

“Dari sisi moneter, saya menyambut positif keputusan dari Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan-nya dan juga melakukan relaksasi moneter untuk mendukung pergerakan ekonomi nasional,” katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, Jokowi juga siap memutuskan langkah-langkah kebijakan fiskal untuk mendorong perekonomian, baik dari sisi konsumsi, investasi, dan memulihkan kembali sektor pariwisata yang terdampak virus Corona.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, daerah pariwisata yang paling merugi akibat isu Corona di antaranya adalah Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau, di mana selama ini banyak menerima kunjungan turis China.

Presiden juga memerintahkan kementerian/lembaga untuk menggelar konferensi dalam negeri di daerah-daerah terdampak tersebut, sekaligus memaksimalkan promosi wisata ke negara-negara selain China, Jepang, dan Korea Selatan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Instruksi berikutnya, Jokowi memerintahkan kementerian/lembaga mempercepat belanjanya, termasuk menerbitkan imbauan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk merealisasikan belanja APBD di wilayahnya masing-masing sesegera mungkin.

Presiden juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempercepat pencairan dana desa. Begitu juga program-program perlindungan sosial untuk segera dieksekusi, seperti Program Keluarga Harapan.

Terakhir, Jokowi meminta langkah konkret dari jajaran kabinet dalam menurunkan defisit neraca transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan. Menurutnya, isu defisit itu tetap menjadi prioritas pemerintah dalam rangka mengurangi ketergantungan impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2020 | 18:27 WIB

Hmm, menarik. Perlu segera direalisasikan supaya gak "ketinggalan" dan "terlanjur"

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?