KEBIJAKAN EKONOMI

Empat Instruksi Jokowi Tangkal Efek Virus Corona Terhadap Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 16:44 WIB
Empat Instruksi Jokowi Tangkal Efek Virus Corona Terhadap Ekonomi

Presiden Jokowi

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menyampaikan empat instruksi kepada para menterinya untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian di Indonesia, dalam rapat terbatas di kantor presiden.

Presiden meminta jajarannya untuk segera menggunakan seluruh instrumen yang ada dalam memperkuat daya tahan dan daya saing ekonomi Indonesia. Instrumen yang dimaksud terdir dari fiskal dan moneter.

“Dari sisi moneter, saya menyambut positif keputusan dari Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan-nya dan juga melakukan relaksasi moneter untuk mendukung pergerakan ekonomi nasional,” katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kemudian, Jokowi juga siap memutuskan langkah-langkah kebijakan fiskal untuk mendorong perekonomian, baik dari sisi konsumsi, investasi, dan memulihkan kembali sektor pariwisata yang terdampak virus Corona.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, daerah pariwisata yang paling merugi akibat isu Corona di antaranya adalah Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau, di mana selama ini banyak menerima kunjungan turis China.

Presiden juga memerintahkan kementerian/lembaga untuk menggelar konferensi dalam negeri di daerah-daerah terdampak tersebut, sekaligus memaksimalkan promosi wisata ke negara-negara selain China, Jepang, dan Korea Selatan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Instruksi berikutnya, Jokowi memerintahkan kementerian/lembaga mempercepat belanjanya, termasuk menerbitkan imbauan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk merealisasikan belanja APBD di wilayahnya masing-masing sesegera mungkin.

Presiden juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempercepat pencairan dana desa. Begitu juga program-program perlindungan sosial untuk segera dieksekusi, seperti Program Keluarga Harapan.

Terakhir, Jokowi meminta langkah konkret dari jajaran kabinet dalam menurunkan defisit neraca transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan. Menurutnya, isu defisit itu tetap menjadi prioritas pemerintah dalam rangka mengurangi ketergantungan impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2020 | 18:27 WIB

Hmm, menarik. Perlu segera direalisasikan supaya gak "ketinggalan" dan "terlanjur"

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak