PERPAJAKAN INDONESIA

Ekstensifikasi WP OP Jadi Kunci Peningkatan Tax Ratio

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 11:14 WIB
Ekstensifikasi WP OP Jadi Kunci Peningkatan Tax Ratio

Direktur Program Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya (kedua dari kanan) dalam diskusi bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’. (DDTCNews)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Kontribusi wajib pajak orang pribadi dalam struktur penerimaan pajak masih terbilang minim ketimbang setoran pajak badan. Peningkatan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi disebut menjadi kunci untuk meningkatkan tax ratio dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Program Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya dalam diskusi bertajuk 'Prospek Tax Ratio di tengah Ketidakpastian Global’. Ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi menjadi syarat utama agar tax ratio naik lebih dari posisi sekarang 10%.

“Wajib pajak orang pribadi harus ditingkatkan jumlah sehingga menjadi penopang utama penerimaan,” katanya di Kampus PKN STAN, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Lebih lanjut dia menerangkan jumlah wajib pajak orang pribadi yang tercatat dalam administrasi pajak sejumlah 39,2 juta. Dengan kata lain, jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut baru 14,9% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Bila dibedah lebih jauh, dari angka 39,2 juta wajib pajak tersebut, hanya 16,2 juta wajib pajak orang pribadi yang harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Sekitar 50% dari jumlah tersebut menyandang predikat nihil dalam laporan SPT.

“Jumlah WP OP itu masih kecil. Pemerintah harus mendorong ekstensifikasi sektor ini dengan memperluas NPWP untuk orang pribadi,” paparnya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Menurutnya, selain memperluas basis pajak orang pribadi, kemudahan dalam aspek administrasi menjadi poin krusial. Hal ini dinilai penting agar masyarakat yang sudah masuk ke dalam sistem menjadi patuh atas ketentuan perpajakan.

“IT harus diperkuat agar wajib pajak tidak repot dengan urusan pajaknya. Contoh bisa diambil dari negara di Kawasan Skandinavia yang setiap potongan pajak orang pribadi atas penghasilan langsung tersambung dengan sistem otoritas pajak sehingga memudahkan pelaporan,” imbuh Berly. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi