FILIPINA

Eksportir Dukung Wacana Pemangkasan Tarif PPh Badan Hingga 5%

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 11:19 WIB
Eksportir Dukung Wacana Pemangkasan Tarif PPh Badan Hingga 5%

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Konfederasi Eksportir Filipina (Philexport) mendukung wacana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25% guna membantu pelaku usaha menghadapi dampak pandemi Corona.

Presiden Philexport Sergio Ortiz-Luis Jr. mengatakan para eksportir mendukung wacana pemangkasan tarif PPh Badan yang tertuang RUU Corporate Recovery and Tax Incentives of Enterprises Act (CREATE) tentang insentif pajak.

“Pemangkasan tarif bakal menarik investor, meningkatkan daya saing negara, dan membantu mengatasi masalah arus kas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” katanya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sergio menambahkan reformasi pajak tersebut juga sangat relevan, terutama bagi UMKM yang mengalami kesulitan dalam menghadapi kebijakan karantina wilayah atau (lockdown) akibat pandemi.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Perencanaan Sosial Ekonomi Karl Chua menyampaikan bahwa pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan mulai Juli sebagai bagian dari rencana pemulihan ekonomi.

Pemangkasan tarif PPh Badan tersebut memang terbilang drastis. Usulan RUU sebelumnya, Corporate Income Tax and Incentives Rationalization Act (CITIRA) saja mewacanakan pemangkasan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 20% dalam waktu 10 tahun.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

RUU CITIRA merupakan peta jalan yang diperuntukkan untuk menggerakkan kegiatan ekspor melalui sejumlah insentif, terutama UMKM. Meski begitu, Philexport menilai usulan itu bisa dilakukan apabila kondisi normal.

Sergio mengklaim eksportir saat ini tengah menghadapi masa sulit karena gangguan yang ditimbulkan oleh pandemi Corona atau Covid-19 di lebih dari 200 negara, termasuk mitra dagang utama Filipina.

Gangguan tersebut menyebabkan banyak perusahaan ekspor terpaksa mengurangi volume ekspor atau bahkan menutup operasinya. Menurut survey Philexport, sekitar 88,4% UMKM akan beroperasi kembali setelah lockdown, tetapi dengan separuh kapasitas.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Masih dari survei tersebut, UMKM bisa beroperasi dengan kapasitas penuh jika ada kondisi tertentu seperti pengujian massal untuk kasus Corona, pendirian fasilitas karantina, operasi logistik yang lancar, penyediaan transportasi umum, ketersediaan pinjaman atau bantuan keuangan, pasokan bahan baku yang cukup, dan ada permintaan produk.

Dilansir dari Philstar, survei tersebut juga menyebutkan sekitar 84% responden berniat mengajukan pinjaman untuk mendukung operasi mereka, membayar gaji, dan memperluas kapasitas teknologi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai