FILIPINA

Eksportir Dukung Wacana Pemangkasan Tarif PPh Badan Hingga 5%

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 11:19 WIB
Eksportir Dukung Wacana Pemangkasan Tarif PPh Badan Hingga 5%

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Konfederasi Eksportir Filipina (Philexport) mendukung wacana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25% guna membantu pelaku usaha menghadapi dampak pandemi Corona.

Presiden Philexport Sergio Ortiz-Luis Jr. mengatakan para eksportir mendukung wacana pemangkasan tarif PPh Badan yang tertuang RUU Corporate Recovery and Tax Incentives of Enterprises Act (CREATE) tentang insentif pajak.

“Pemangkasan tarif bakal menarik investor, meningkatkan daya saing negara, dan membantu mengatasi masalah arus kas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” katanya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sergio menambahkan reformasi pajak tersebut juga sangat relevan, terutama bagi UMKM yang mengalami kesulitan dalam menghadapi kebijakan karantina wilayah atau (lockdown) akibat pandemi.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Perencanaan Sosial Ekonomi Karl Chua menyampaikan bahwa pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan mulai Juli sebagai bagian dari rencana pemulihan ekonomi.

Pemangkasan tarif PPh Badan tersebut memang terbilang drastis. Usulan RUU sebelumnya, Corporate Income Tax and Incentives Rationalization Act (CITIRA) saja mewacanakan pemangkasan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 20% dalam waktu 10 tahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

RUU CITIRA merupakan peta jalan yang diperuntukkan untuk menggerakkan kegiatan ekspor melalui sejumlah insentif, terutama UMKM. Meski begitu, Philexport menilai usulan itu bisa dilakukan apabila kondisi normal.

Sergio mengklaim eksportir saat ini tengah menghadapi masa sulit karena gangguan yang ditimbulkan oleh pandemi Corona atau Covid-19 di lebih dari 200 negara, termasuk mitra dagang utama Filipina.

Gangguan tersebut menyebabkan banyak perusahaan ekspor terpaksa mengurangi volume ekspor atau bahkan menutup operasinya. Menurut survey Philexport, sekitar 88,4% UMKM akan beroperasi kembali setelah lockdown, tetapi dengan separuh kapasitas.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Masih dari survei tersebut, UMKM bisa beroperasi dengan kapasitas penuh jika ada kondisi tertentu seperti pengujian massal untuk kasus Corona, pendirian fasilitas karantina, operasi logistik yang lancar, penyediaan transportasi umum, ketersediaan pinjaman atau bantuan keuangan, pasokan bahan baku yang cukup, dan ada permintaan produk.

Dilansir dari Philstar, survei tersebut juga menyebutkan sekitar 84% responden berniat mengajukan pinjaman untuk mendukung operasi mereka, membayar gaji, dan memperluas kapasitas teknologi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra