FILIPINA

Eksportir Dukung Wacana Pemangkasan Tarif PPh Badan Hingga 5%

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 11:19 WIB
Eksportir Dukung Wacana Pemangkasan Tarif PPh Badan Hingga 5%

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Konfederasi Eksportir Filipina (Philexport) mendukung wacana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25% guna membantu pelaku usaha menghadapi dampak pandemi Corona.

Presiden Philexport Sergio Ortiz-Luis Jr. mengatakan para eksportir mendukung wacana pemangkasan tarif PPh Badan yang tertuang RUU Corporate Recovery and Tax Incentives of Enterprises Act (CREATE) tentang insentif pajak.

“Pemangkasan tarif bakal menarik investor, meningkatkan daya saing negara, dan membantu mengatasi masalah arus kas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” katanya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sergio menambahkan reformasi pajak tersebut juga sangat relevan, terutama bagi UMKM yang mengalami kesulitan dalam menghadapi kebijakan karantina wilayah atau (lockdown) akibat pandemi.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Perencanaan Sosial Ekonomi Karl Chua menyampaikan bahwa pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan mulai Juli sebagai bagian dari rencana pemulihan ekonomi.

Pemangkasan tarif PPh Badan tersebut memang terbilang drastis. Usulan RUU sebelumnya, Corporate Income Tax and Incentives Rationalization Act (CITIRA) saja mewacanakan pemangkasan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 20% dalam waktu 10 tahun.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

RUU CITIRA merupakan peta jalan yang diperuntukkan untuk menggerakkan kegiatan ekspor melalui sejumlah insentif, terutama UMKM. Meski begitu, Philexport menilai usulan itu bisa dilakukan apabila kondisi normal.

Sergio mengklaim eksportir saat ini tengah menghadapi masa sulit karena gangguan yang ditimbulkan oleh pandemi Corona atau Covid-19 di lebih dari 200 negara, termasuk mitra dagang utama Filipina.

Gangguan tersebut menyebabkan banyak perusahaan ekspor terpaksa mengurangi volume ekspor atau bahkan menutup operasinya. Menurut survey Philexport, sekitar 88,4% UMKM akan beroperasi kembali setelah lockdown, tetapi dengan separuh kapasitas.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Masih dari survei tersebut, UMKM bisa beroperasi dengan kapasitas penuh jika ada kondisi tertentu seperti pengujian massal untuk kasus Corona, pendirian fasilitas karantina, operasi logistik yang lancar, penyediaan transportasi umum, ketersediaan pinjaman atau bantuan keuangan, pasokan bahan baku yang cukup, dan ada permintaan produk.

Dilansir dari Philstar, survei tersebut juga menyebutkan sekitar 84% responden berniat mengajukan pinjaman untuk mendukung operasi mereka, membayar gaji, dan memperluas kapasitas teknologi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi