Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
BONTANG, DDTCNews — Pemkot Bontang dan DPRD Bontang sepakat akan mengenakan pajak untuk para ekspatriat/ tenaga kerja asing sebesar US$100 per bulan melalui revisi peraturan daerah tentang tenaga kerja asing, guna mengurangi defisit APBD tahun ini yang ditaksir melebar hingga Rp245 miliar.
Kesepakatan itu terlihat dalam rapat pandangan fraksi di DPRD Bontang terhadap rencana peraturan daerah mengenai tenaga kerja asing yang diajukan Pemkot Bontang yang digelar Senin (16/5). Rapat juga menggarisbawahi mengenai sisa dana bagi hasil tahun 2015 dari pemerintah pusat yang belum cair.
“Raperda ini perlu diterapkan karena jumlah orang asing yang bekerja sebagai operator teknis pada industri di Bontang cukup banyak. Para tenaga kerja asing ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang dalam rapat tersebut.
Januari lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD Bontang sepakat memangkas anggaran sejumlah program nonprioritas di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemangkasan anggaran tersebut dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dalam rangka mengurangi pelebaran defisit APBD Bontang.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bontang Agus Haris menambahkan keberadaan tenaga kerja asing seharusnya bermanfaat tidak hanya untuk perusahaan tempat mereka bekerja. Tetapi, katanya seperti dilansir klikbontang.com, juga harus berperan menyumbang penerimaan daerah.
“Dengan kondisi yang seperti sekarang, APBD Bontang mengalami defisit yang cukup besar, kita perlu melakukan ekstensifikasi pajak dengan memanfaatkan tenaga kerja asing yang berada di Bontang sebagai penyumbang penerimaan asli daerah,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.