KOTA BONTANG

Ekspat Bakal Kena Pajak US$100/ Bulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2016 | 14:01 WIB
Ekspat Bakal Kena Pajak US$100/ Bulan

BONTANG, DDTCNews — Pemkot Bontang dan DPRD Bontang sepakat akan mengenakan pajak untuk para ekspatriat/ tenaga kerja asing sebesar US$100 per bulan melalui revisi peraturan daerah tentang tenaga kerja asing, guna mengurangi defisit APBD tahun ini yang ditaksir melebar hingga Rp245 miliar.

Kesepakatan itu terlihat dalam rapat pandangan fraksi di DPRD Bontang terhadap rencana peraturan daerah mengenai tenaga kerja asing yang diajukan Pemkot Bontang yang digelar Senin (16/5). Rapat juga menggarisbawahi mengenai sisa dana bagi hasil tahun 2015 dari pemerintah pusat yang belum cair.

“Raperda ini perlu diterapkan karena jumlah orang asing yang bekerja sebagai operator teknis pada industri di Bontang cukup banyak. Para tenaga kerja asing ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang dalam rapat tersebut.

Baca Juga:
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Januari lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD Bontang sepakat memangkas anggaran sejumlah program nonprioritas di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemangkasan anggaran tersebut dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dalam rangka mengurangi pelebaran defisit APBD Bontang.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bontang Agus Haris menambahkan keberadaan tenaga kerja asing seharusnya bermanfaat tidak hanya untuk perusahaan tempat mereka bekerja. Tetapi, katanya seperti dilansir klikbontang.com, juga harus berperan menyumbang penerimaan daerah.

“Dengan kondisi yang seperti sekarang, APBD Bontang mengalami defisit yang cukup besar, kita perlu melakukan ekstensifikasi pajak dengan memanfaatkan tenaga kerja asing yang berada di Bontang sebagai penyumbang penerimaan asli daerah,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Kamis, 09 September 2021 | 11:15 WIB APBD 2022

Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 07 September 2020 | 18:55 WIB KEBIJAKAN FISKAL 2021

Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit