APBD 2022

Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 11:15 WIB
Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi PDB 2022 tersebut merupakan bagian dari rencana konsolidasi fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 sebagaimana tertuang dalam PMK 117/2021 memang lebih kecil dibandingkan dengan tahun ini sebesar 0,34% dari PDB.

"Penurunan batas maksimal kumulatif defisit tersebut mengikuti arah konsolidasi fiskal APBN bahwa defisit APBN 2023 kembali maksimal 3%," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Astera menuturkan pemerintah menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD setiap tahun. Meski batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 menurun, tetap ada ruang bagi daerah untuk melakukan pinjaman daerah.

Pada masa pandemi Covid-19, pemda dapat melakukan pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Untuk itu, defisit APBD didefinisikan sebagai defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman untuk PEN daerah.

PMK 117/2021 juga mengatur batas maksimal kumulatif pinjaman daerah 2022 ditetapkan sebesar 0,32% PDB. Pinjaman daerah tersebut sudah termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan pinjaman PEN daerah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Namun demikian, lanjut Astera, realisasi kumulatif pinjaman daerah hingga saat ini masih lebih kecil dari batas yang ditetapkan. "Realisasi kumulatif pinjaman daerah sampai saat ini masih di bawah ketentuan batas maksimal kumulatif defisit yang ditetapkan," ujarnya.

Sebagai informasi, PMK 117/2021 juga mengatur batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing daerah harus ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah.

Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD 2022 mencapai 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah 2022. Lalu, batas maksimal defisit untuk daerah berkapasitas fiskal tinggi sebesar 5% dan sebesar 4,7% untuk kapasitas fiskal sedang.

Pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing sebesar 4,4% dan 4,1%. Kategori kapasitas fiskal daerah tersebut akan mengacu pada PMK 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan