Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) apabila pemda ingin melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 yang dibiayai pinjaman daerah daerah dari pemerintah pusat.
Meski batas maksimal kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah diperlonggar dari 0,28% menjadi 0,34% dari proyeksi PDB 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2020 memberikan perincian untuk memastikan kemampuan daerah membayar pinjaman.
"Pelampauan batas maksimal defisit ... harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (2) beleid terbaru tersebut, dikutip Senin (7/9/2020).
Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5. Adapun sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Kedua ketentuan itu tidak ada dalam beleid lama. Syarat lain selain kedua syarat di atas masih sama, yakni harus sudah memiliki pinjaman daerah yang telah disetujui Menteri Keuangan dan sudah memiliki rencana pinjaman daerah yang telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Bertambahnya syarat yang harus dipenuhi oleh pemda untuk melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 pun membuat surat permohonan yang perlu diajukan oleh pemda semakin tebal.
Surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD 2021 harus melampirkan ringkasan RAPBD 2021, rencana penarikan pinjaman daerah yang diusulkan, laporan kumulatif pinjaman daerah dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah, hingga surat pertimbangan Mendagri.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah memperlebar batas maksimal defisit APBD pada 2021 untuk seluruh lapisan kapasitas fiskal daerah (KFD).
Batas maksimal defisit APBD 2021 mencapai 5% hingga 5,8% dari perkiraan pendapatan daerah 2021, lebih lebar dari beleid sebelumnya yang menetapkan batas maksimal defisit APBD sebesar 3,5% hingga 4,5%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.