KEBIJAKAN FISKAL 2021

Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 18:55 WIB
Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) apabila pemda ingin melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 yang dibiayai pinjaman daerah daerah dari pemerintah pusat.

Meski batas maksimal kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah diperlonggar dari 0,28% menjadi 0,34% dari proyeksi PDB 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2020 memberikan perincian untuk memastikan kemampuan daerah membayar pinjaman.

"Pelampauan batas maksimal defisit ... harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (2) beleid terbaru tersebut, dikutip Senin (7/9/2020).

Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5. Adapun sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Kedua ketentuan itu tidak ada dalam beleid lama. Syarat lain selain kedua syarat di atas masih sama, yakni harus sudah memiliki pinjaman daerah yang telah disetujui Menteri Keuangan dan sudah memiliki rencana pinjaman daerah yang telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Bertambahnya syarat yang harus dipenuhi oleh pemda untuk melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 pun membuat surat permohonan yang perlu diajukan oleh pemda semakin tebal.

Surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD 2021 harus melampirkan ringkasan RAPBD 2021, rencana penarikan pinjaman daerah yang diusulkan, laporan kumulatif pinjaman daerah dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah, hingga surat pertimbangan Mendagri.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah memperlebar batas maksimal defisit APBD pada 2021 untuk seluruh lapisan kapasitas fiskal daerah (KFD).

Batas maksimal defisit APBD 2021 mencapai 5% hingga 5,8% dari perkiraan pendapatan daerah 2021, lebih lebar dari beleid sebelumnya yang menetapkan batas maksimal defisit APBD sebesar 3,5% hingga 4,5%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global