KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:30 WIB
Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada APBD 2023.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/2022, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2023 ditetapkan hanya sebesar 0,14% dari PDB, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan batas tahun ini mencapai 0,32% dari PDB.

"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 194/2022, dikutip Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang menurun, batas maksimal defisit APBD per daerah juga diturunkan. Bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, defisit APBD 2023 dibatasi maksimal sebesar 2,8% dari pendapatan daerah. Sebagai perbandingan, daerah dengan KFD sangat tinggi pada tahun ini bisa menetapkan defisit APBD maksimal 5,3% dari pendapatan daerah.

Batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD tinggi juga diturunkan dari sebesar 5% dari pendapatan daerah pada tahun ini menjadi hanya sebesar 2,6% pada tahun depan.

Selanjutnya, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sedang diturunkan dari 4,7% menjadi 2,4% dari pendapatan daerah. Batas maksimal defisit untuk daerah dengan KFD rendah juga diturunkan dari 4,4% menjadi tinggal 2,2% dari pendapatan daerah.

Baca Juga:
Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Terakhir, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sangat rendah diturunkan dari 4,1% menjadi tinggal 2% dari pendapatan daerah.

"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 194/2022.

Guna memantau defisit APBD 2023, pemda wajib melaporkan rencana defisit tahun depan kepada dirjen perimbangan keuangan sebelum raperda tentang APBD ditetapkan.

Baca Juga:
Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Bila rencana defisit melampaui batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan dan pemda belum mengajukan permohonan pelampauan batas defisit, pemda harus segera menyampaikan permohonan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan.

Selanjutnya, realisasi defisit APBD setiap semester juga harus dilaporkan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan dan menteri dalam negeri. Posisi defisit semester I/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Juli 2023, sedangkan posisi defisit semester II/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Pemda yang tidak menyampaikan laporan realisasi defisit sesuai batas waktu yang ditentukan akan dijatuhi sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja