KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:30 WIB
Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada APBD 2023.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/2022, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2023 ditetapkan hanya sebesar 0,14% dari PDB, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan batas tahun ini mencapai 0,32% dari PDB.

"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 194/2022, dikutip Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang menurun, batas maksimal defisit APBD per daerah juga diturunkan. Bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, defisit APBD 2023 dibatasi maksimal sebesar 2,8% dari pendapatan daerah. Sebagai perbandingan, daerah dengan KFD sangat tinggi pada tahun ini bisa menetapkan defisit APBD maksimal 5,3% dari pendapatan daerah.

Batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD tinggi juga diturunkan dari sebesar 5% dari pendapatan daerah pada tahun ini menjadi hanya sebesar 2,6% pada tahun depan.

Selanjutnya, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sedang diturunkan dari 4,7% menjadi 2,4% dari pendapatan daerah. Batas maksimal defisit untuk daerah dengan KFD rendah juga diturunkan dari 4,4% menjadi tinggal 2,2% dari pendapatan daerah.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Terakhir, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sangat rendah diturunkan dari 4,1% menjadi tinggal 2% dari pendapatan daerah.

"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 194/2022.

Guna memantau defisit APBD 2023, pemda wajib melaporkan rencana defisit tahun depan kepada dirjen perimbangan keuangan sebelum raperda tentang APBD ditetapkan.

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Bila rencana defisit melampaui batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan dan pemda belum mengajukan permohonan pelampauan batas defisit, pemda harus segera menyampaikan permohonan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan.

Selanjutnya, realisasi defisit APBD setiap semester juga harus dilaporkan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan dan menteri dalam negeri. Posisi defisit semester I/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Juli 2023, sedangkan posisi defisit semester II/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Pemda yang tidak menyampaikan laporan realisasi defisit sesuai batas waktu yang ditentukan akan dijatuhi sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 18:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?