KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:30 WIB
Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada APBD 2023.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/2022, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2023 ditetapkan hanya sebesar 0,14% dari PDB, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan batas tahun ini mencapai 0,32% dari PDB.

"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 194/2022, dikutip Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang menurun, batas maksimal defisit APBD per daerah juga diturunkan. Bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, defisit APBD 2023 dibatasi maksimal sebesar 2,8% dari pendapatan daerah. Sebagai perbandingan, daerah dengan KFD sangat tinggi pada tahun ini bisa menetapkan defisit APBD maksimal 5,3% dari pendapatan daerah.

Batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD tinggi juga diturunkan dari sebesar 5% dari pendapatan daerah pada tahun ini menjadi hanya sebesar 2,6% pada tahun depan.

Selanjutnya, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sedang diturunkan dari 4,7% menjadi 2,4% dari pendapatan daerah. Batas maksimal defisit untuk daerah dengan KFD rendah juga diturunkan dari 4,4% menjadi tinggal 2,2% dari pendapatan daerah.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Terakhir, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sangat rendah diturunkan dari 4,1% menjadi tinggal 2% dari pendapatan daerah.

"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 194/2022.

Guna memantau defisit APBD 2023, pemda wajib melaporkan rencana defisit tahun depan kepada dirjen perimbangan keuangan sebelum raperda tentang APBD ditetapkan.

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Bila rencana defisit melampaui batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan dan pemda belum mengajukan permohonan pelampauan batas defisit, pemda harus segera menyampaikan permohonan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan.

Selanjutnya, realisasi defisit APBD setiap semester juga harus dilaporkan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan dan menteri dalam negeri. Posisi defisit semester I/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Juli 2023, sedangkan posisi defisit semester II/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Pemda yang tidak menyampaikan laporan realisasi defisit sesuai batas waktu yang ditentukan akan dijatuhi sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 18:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax