PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Ekonomi Tumbuh 3,51 Persen, Kemenkeu: Momentum Pemulihan Tetap Terjaga

Dian Kurniati | Jumat, 05 November 2021 | 16:23 WIB
Ekonomi Tumbuh 3,51 Persen, Kemenkeu: Momentum Pemulihan Tetap Terjaga

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 sebesar 3,51% mencerminkan momentum pemulihan dari pandemi Covid-19 tetap terjaga meski sempat terjadi peningkatan kasus Covid-19..

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan aktivitas ekonomi sempat tertahan karena Covid-19 varian Delta pada Juli-Agustus. Namun, kegiatan ekonomi langsung kembali bergerak ketika tren penyebaran varian Delta terus menurun.

"Ini menunjukkan momentum pemulihan tetap terjaga dan akan makin kuat pascapenurunan kasus varian Delta di pertengahan Agustus hingga akhir September 2021," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Febrio menuturkan Covid-19 varian Delta memaksa pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di berbagai wilayah. Akibatnya, mobilitas masyarakat turun hingga rata-rata 17,6% di bawah level prapandemi.

Ketika penyebaran Covid-19 terkendali dan PPKM dilonggarkan, berbagai indikator ekonomi kembali membaik. Penurunan level PPKM secara gradual telah mendorong aktivitas perekonomian kembali menguat sampai dengan saat ini.

Menurut Febrio, APBN telah menjalankan peran sebagai countercyclical ketika Covid-19 merebak. Penyesuaian atau refocusing anggaran dilakukan pada alokasi anggaran kesehatan untuk penguatan sistem kesehatan, penanganan pandemi, dan vaksinasi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Belanja perlindungan sosial juga diperluas dan diperpanjang untuk menjangkau masyarakat yang rentan terdampak agar mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Faktor tersebut mendukung kinerja konsumsi pemerintah sehingga tetap tumbuh positif 0,66%.

Selanjutnya, konsumsi rumah tangga tumbuh 1,03% atau melambat ketimbang kuartal II/2021 yang tumbuh 5,96%. Penerapan PPKM ketat menyebabkan tertahannya pertumbuhan konsumsi masyarakat serta aktivitas investasi, khususnya dari sektor swasta.

Kemudian, investasi relatif mampu bertahan dengan tumbuh 3,74%. Pertumbuhan investasi ini salah satunya ditopang ekspansi belanja modal pemerintah untuk keberlanjutan proyek-proyek infrastruktur strategis.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sumbangan ekspor terhadap keseluruhan ekonomi pada kuartal III/2021 juga cukup signifikan dengan tumbuh 29,16%. Ekonomi global yang makin pulih dan harga komoditas yang meningkat menjadi faktor utama yang mendorong kinerja ekspor tetap tangguh.

Sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan mampu tumbuh kuat masing-masing sebesar 3,68%, 5,16%, dan 7,78%. Sementara itu, sektor konstruksi juga tumbuh 3,84% seiring dengan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional.

Menurut Febrio, geliat sektor strategis tersebut telah memberikan implikasi positif pada penyerapan tenaga kerja. Pemerintah berharap pemulihan ekonomi terus menguat hingga akhir tahun ini seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19 dan akselerasi vaksinasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Implementasi program pemulihan ekonomi juga akan makin diperkuat untuk mendorong penciptaan tenaga kerja dan menstimulasi aktivitas dunia usaha yang terdampak," jelasnya.

Tambahan informasi, pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 sebesar 3,51% tersebut lebih rendah dari proyeksi pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memperkirakan laju ekonomi kuartal III/2021 akan tumbuh 4,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2021 | 16:28 WIB

Masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM juga mempunyai peran yang strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan/stimulus fiskal dan moneter, seyogyanya disambut dengan positif oleh pelaku usaha dengan menggerakkan usahanya secara baik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?