KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi RI Mampu Tumbuh 6% dengan Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 09:13 WIB
Ekonomi RI Mampu Tumbuh 6% dengan Cara Ini

JAKARTA, DDTCNews – Gerak perekonomian nasional tidak beranjak dari 5% dalam beberapa tahun terakhir. Fokus pembangunan bergeser kepada sumber daya manusia diprediksi mampu mengerek ekonomi lebih tinggi.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ekonomi RI hanya bergerak di kisaran 5% tidak lepas dari gencarnya pembangunan infrastruktur. Besarnya biaya yang digelontorkan pemerintah membuat rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR) RI naik dalam lima tahun terakhir.

"Pemerintah memulai pembangunan infrastruktur besar-besaran. Artinya membangun itu telan biaya mahal sehingga ICOR-nya tinggi karena perlu dana besar untuk dorong 1% pertumbuhan," katanya dalam Musrenbangnas 2019, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Dirjen Pajak itu menyebutkan angka ICOR Indonesia saat ini berada di angka 6. Pada masa lalu, Darmin menyebutkan ICOR berada pada level 4.

Oleh karena itu, menurunkan ICOR disebutnya dapat mengerek ekonomi lebih tinggi. Momentum fokus kebijakan untuk pengembangan SDM menjadi sarana untuk keluar dari stagnansi pertumbuhan 5% dalam lima tahun ke depan.

Hitung-hitungan Darmin menyebutkan rasio tabungan ditambah investasi terhadap PDB sebesar 32%. Dengan ICOR yang dapat ditekan sampai angka 5 maka diharapkan ekonomi dapat tumbuh hingga 6%.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

"Pembangunan infrastruktur terus dilanjutkan dan tidak terlalu difokuskan lalu masuk ke SDM dan persoalan pertanahan itu akan menghasilkan capital output lebih rendah, dengan memobilisasi dana yang sama kita bisa hasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Intinya kita dorong ICOR lebih rendah jadi 5 misalnya, maka 32 dibagi 5 dapatnya di kisaran 6%," jelasnya.

Oleh karena itu, pengembangan SDM harus dilaksanakan secara optimal. Sehingga bukan hanya ekonomi yang tumbuh tinggi, namun juga menciptakan pemerataan pendapatan dalam struktur masyarakat.

"Infrastruktur tetap dibutuhkan yang sudah selesai itu 35%, 60% lainnya masuk tahap pembangunan dan 5% masih inisiasi. Tapi kita perlu mengalihkan ke soft infrastruktur," imbuhnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN