KABUPATEN SUBANG

Ekonomi Pulih, Subang Kejar Pendapatan Daerah Rp477 Miliar Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:30 WIB
Ekonomi Pulih, Subang Kejar Pendapatan Daerah Rp477 Miliar Tahun Ini

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang (Samsat Subang), Jawa Barat menargetkan penerimaan daerah senilai Rp477,14 miliar pada 2022. Angka ini naik 6,66% dari target tahun lalu senilai Rp447,32 miliar.

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa optimistis Samsat Subang dapat mencapai targetnya tahun ini. Menurutnya, meski dampak pandemi Covid-19 masih terasa, aktivitas masyarakat mulai membaik dan berpotensi meningkatkan pajak kendaraan bermotor.

“Potensi kendaraan bermotor di wilayah Subang ada 435.295 Unit roda 4 dan roda 2, yang diprediksi menghasilkan pendapatan sebesar Rp284,88 miliar," kata Lovita dilansir ayobandung.com, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selain itu, Lovita mengatakan P3DW juga fokus menggali potensi pajak air permukaan, yang ditargetkan mencapai Rp 944,77 juta pada tahun ini. Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp80,20 miliar dan pajak rokok senilai Rp111,12 miliar.

"Dari total target pendapatan sebesar Rp 477,14 miliar, dana bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Subang mencapai Rp 219,06 miliar," kata Lovita.

Untuk itu, dia menegaskan P3DW Kabupaten Subang akan terus berkolaborasi dan aktif melakukan diseminasi informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Oleh karenanya, Lovita mengatakan pada tahun ini, Samsat Subang akan intens melakukan akselerasi dan kolaborasi.

“Samsat Subang memiliki pengalaman kolaborasi dengan para petugas penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Dengan cara mendatangi para wajib pajak, petugas penelusur wajib meminta perjanjian kesanggupan dan kesiapan secara tertulis kapan wajib pajak akan membayar pajaknya,” ujar Lovita.

Selain mempertajam tugas para penelusur tersebut, Samsat Subang juga kolaborasi dengan BUMDes sebagai katalisator pembayaran pajak yang memudahkan dan mendekatkan layanan. Di Tahun 2022, Samsat akan intens menggelar operasi simpatik yang menggandeng kepolisian, Jasa Raharja, dan Dishub Subang.

“Samsat Subang akan lebih gencar lagi menerapkan Zona integritas taat pajak kendaraan bermotor (Zonita Pamor) bagi para ASN di Subang, yang memiliki kendaraan pribadi dan juga SKPD yang memiliki kendaraan pelat merah agar membayar pajak tepat waktu,” kata Lovita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi