KABUPATEN SUBANG

Ekonomi Pulih, Subang Kejar Pendapatan Daerah Rp477 Miliar Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:30 WIB
Ekonomi Pulih, Subang Kejar Pendapatan Daerah Rp477 Miliar Tahun Ini

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang (Samsat Subang), Jawa Barat menargetkan penerimaan daerah senilai Rp477,14 miliar pada 2022. Angka ini naik 6,66% dari target tahun lalu senilai Rp447,32 miliar.

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa optimistis Samsat Subang dapat mencapai targetnya tahun ini. Menurutnya, meski dampak pandemi Covid-19 masih terasa, aktivitas masyarakat mulai membaik dan berpotensi meningkatkan pajak kendaraan bermotor.

“Potensi kendaraan bermotor di wilayah Subang ada 435.295 Unit roda 4 dan roda 2, yang diprediksi menghasilkan pendapatan sebesar Rp284,88 miliar," kata Lovita dilansir ayobandung.com, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, Lovita mengatakan P3DW juga fokus menggali potensi pajak air permukaan, yang ditargetkan mencapai Rp 944,77 juta pada tahun ini. Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp80,20 miliar dan pajak rokok senilai Rp111,12 miliar.

"Dari total target pendapatan sebesar Rp 477,14 miliar, dana bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Subang mencapai Rp 219,06 miliar," kata Lovita.

Untuk itu, dia menegaskan P3DW Kabupaten Subang akan terus berkolaborasi dan aktif melakukan diseminasi informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Oleh karenanya, Lovita mengatakan pada tahun ini, Samsat Subang akan intens melakukan akselerasi dan kolaborasi.

“Samsat Subang memiliki pengalaman kolaborasi dengan para petugas penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Dengan cara mendatangi para wajib pajak, petugas penelusur wajib meminta perjanjian kesanggupan dan kesiapan secara tertulis kapan wajib pajak akan membayar pajaknya,” ujar Lovita.

Selain mempertajam tugas para penelusur tersebut, Samsat Subang juga kolaborasi dengan BUMDes sebagai katalisator pembayaran pajak yang memudahkan dan mendekatkan layanan. Di Tahun 2022, Samsat akan intens menggelar operasi simpatik yang menggandeng kepolisian, Jasa Raharja, dan Dishub Subang.

“Samsat Subang akan lebih gencar lagi menerapkan Zona integritas taat pajak kendaraan bermotor (Zonita Pamor) bagi para ASN di Subang, yang memiliki kendaraan pribadi dan juga SKPD yang memiliki kendaraan pelat merah agar membayar pajak tepat waktu,” kata Lovita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?