KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Pulih, Sri Mulyani Sebut Skala Insentif Pajak Sudah Diturunkan

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:30 WIB
Ekonomi Pulih, Sri Mulyani Sebut Skala Insentif Pajak Sudah Diturunkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai skala pemberian insentif pajak sudah dapat diturunkan sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah memberikan berbagai insentif pajak selama 3 tahun pandemi. Kini, lanjutnya, pemberian insentif pajak akan kembali pada kebijakan yang eksisting.

"Dulu kita melakukan itu karena pengusaha dan perusahaan dalam kondisi tertekan, tetapi sekarang kalau kita lihat hampir semua perusahaan sudah pulih kembali. Maka berbagai dukungan insentif diturunkan skalanya," katanya, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk menarik investasi seperti tax holiday dan tax allowance. Kebijakan ini sudah dirilis bahkan sebelum pandemi Covid-19.

PMK 130/2020 mengatur pemberian insentif tax holiday terdapat 18 industri pionir. Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun.

Mengenai fasilitas tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menurut Sri Mulyani, instrumen insentif pajak memang dapat digunakan untuk berbagai tujuan di antaranya mendorong hilirisasi, mendukung industri pionir, serta mempercepat penggunaan energi baru terbarukan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan pemberian insentif setiap tahun dicatat secara rapi dalam laporan belanja perpajakan. Misalnya pada 2021, belanja perpajakan diestimasi mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dia menyebut mayoritas dari belanja perpajakan tersebut untuk sektor usaha, baik UMKM maupun perusahaan skala besar.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

"Ini menunjukkan keberpihakan. Bukan hanya belanja kepada masyarakat, kita juga bisa menunjukkan insentif perpajakan kita bisa untuk mendorong sektor yang produktif," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pada saat ini juga telah menjadikan insentif pajak dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) permanen. Insentif tersebut yakni batas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Ketentuan ini telah diatur dalam PMK 209/2021 dan berlaku sejak 1 Januari 2022. Peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat dinilai akan melonggarkan arus kas perusahaan sehingga mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Insentif ini diberikan untuk menggantikan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan kepada UMKM saat pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja