KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Pulih, Sri Mulyani Sebut Skala Insentif Pajak Sudah Diturunkan

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:30 WIB
Ekonomi Pulih, Sri Mulyani Sebut Skala Insentif Pajak Sudah Diturunkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai skala pemberian insentif pajak sudah dapat diturunkan sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah memberikan berbagai insentif pajak selama 3 tahun pandemi. Kini, lanjutnya, pemberian insentif pajak akan kembali pada kebijakan yang eksisting.

"Dulu kita melakukan itu karena pengusaha dan perusahaan dalam kondisi tertekan, tetapi sekarang kalau kita lihat hampir semua perusahaan sudah pulih kembali. Maka berbagai dukungan insentif diturunkan skalanya," katanya, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk menarik investasi seperti tax holiday dan tax allowance. Kebijakan ini sudah dirilis bahkan sebelum pandemi Covid-19.

PMK 130/2020 mengatur pemberian insentif tax holiday terdapat 18 industri pionir. Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun.

Mengenai fasilitas tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Sri Mulyani, instrumen insentif pajak memang dapat digunakan untuk berbagai tujuan di antaranya mendorong hilirisasi, mendukung industri pionir, serta mempercepat penggunaan energi baru terbarukan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan pemberian insentif setiap tahun dicatat secara rapi dalam laporan belanja perpajakan. Misalnya pada 2021, belanja perpajakan diestimasi mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dia menyebut mayoritas dari belanja perpajakan tersebut untuk sektor usaha, baik UMKM maupun perusahaan skala besar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Ini menunjukkan keberpihakan. Bukan hanya belanja kepada masyarakat, kita juga bisa menunjukkan insentif perpajakan kita bisa untuk mendorong sektor yang produktif," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pada saat ini juga telah menjadikan insentif pajak dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) permanen. Insentif tersebut yakni batas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Ketentuan ini telah diatur dalam PMK 209/2021 dan berlaku sejak 1 Januari 2022. Peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat dinilai akan melonggarkan arus kas perusahaan sehingga mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Insentif ini diberikan untuk menggantikan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan kepada UMKM saat pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra