KABUPATEN SRAGEN

Ekonomi Melambat, Tunggakan Pajak Kendaraan Melompat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 19:49 WIB
Ekonomi Melambat, Tunggakan Pajak Kendaraan Melompat

SRAGEN, DDTCNews – Berdasarkan catatan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Sragen, tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sragen mencapai Rp2,9 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Sragen, Koeswardono B. Chris mengungkapkan faktor melambatnya ekonomi dan rendahnya kesadaran wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban pajaknya menjadi alasan utama timbulnya tunggakan itu.

“Angka itu merupakan akumulasi tunggakan semester I 2016. Tunggakan kendaraan roda dua Rp2,7 miliar. Dari situ, hasil operasi penagihan dari rumah ke rumah mampu menarik Rp1,2 miliar, sehingga tunggakan yang belum terbayar Rp1,5 miliar,” terangnya, Rabu (27/7).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Selain kendaraan roda dua, Koeswandono menambahkan, kendaraan roda empat juga ikut memberi tunggakan pajak. Tunggakan di awal tahun mencapai Rp2,4 miliar. Petugas mampu mengumpulkan Rp895 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp1,5 miliar masih belum dibayar.

“Jika dilihat dari segi angkanya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sragen memang relatif masih tinggi,” kata Koeswardono seperti dikutip melalui joglosemar.co.

Selain rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar, Koeswardono juga menjelaskan bagaimana kondisi ekonomi membuat masyarakat belum juga membayar pajaknya. Banyak dari masyarakat yang mengatakan untuk makan saja sulit, apalagi untuk membayar pajak kendaraan.

Meskipun terhitung masih tinggi, tunggakan tahun ini masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data, tahun lalu terdapat 25.760 unit kendaraan yang menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp3 miliar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit