KABUPATEN SRAGEN

Ekonomi Melambat, Tunggakan Pajak Kendaraan Melompat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 19:49 WIB
Ekonomi Melambat, Tunggakan Pajak Kendaraan Melompat

SRAGEN, DDTCNews – Berdasarkan catatan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Sragen, tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sragen mencapai Rp2,9 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Sragen, Koeswardono B. Chris mengungkapkan faktor melambatnya ekonomi dan rendahnya kesadaran wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban pajaknya menjadi alasan utama timbulnya tunggakan itu.

“Angka itu merupakan akumulasi tunggakan semester I 2016. Tunggakan kendaraan roda dua Rp2,7 miliar. Dari situ, hasil operasi penagihan dari rumah ke rumah mampu menarik Rp1,2 miliar, sehingga tunggakan yang belum terbayar Rp1,5 miliar,” terangnya, Rabu (27/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain kendaraan roda dua, Koeswandono menambahkan, kendaraan roda empat juga ikut memberi tunggakan pajak. Tunggakan di awal tahun mencapai Rp2,4 miliar. Petugas mampu mengumpulkan Rp895 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp1,5 miliar masih belum dibayar.

“Jika dilihat dari segi angkanya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sragen memang relatif masih tinggi,” kata Koeswardono seperti dikutip melalui joglosemar.co.

Selain rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar, Koeswardono juga menjelaskan bagaimana kondisi ekonomi membuat masyarakat belum juga membayar pajaknya. Banyak dari masyarakat yang mengatakan untuk makan saja sulit, apalagi untuk membayar pajak kendaraan.

Meskipun terhitung masih tinggi, tunggakan tahun ini masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data, tahun lalu terdapat 25.760 unit kendaraan yang menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp3 miliar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN