AFRIKA SELATAN

Ekonomi Masih Tertekan, Afsel Pangkas Tarif PPh Badan & Naikkan PTKP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Maret 2022 | 13:00 WIB
Ekonomi Masih Tertekan, Afsel Pangkas Tarif PPh Badan & Naikkan PTKP

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews - Afrika Selatan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana mengatakan saat ini rumah tangga dan dunia usaha masih dihadapkan oleh tekanan akibat pandemi yang masih berlanjut dan kenaikan harga bahan bakar.

"Sekarang bukan waktunya meningkatkan pajak dan mengambil kebijakan yang mengancam pemulihan," ujar Godongwana dalam pidato penyampaian anggaran 2022 di hadapan parlemen, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Tarif PPh badan akan diturunkan dari 28% menjadi 27%. Penurunan tarif diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan untuk bertumbuh, meningkatkan investasi, dan menyerap tenaga kerja.

Bagi wajib pajak orang pribadi, bracket PPh orang pribadi mengalami penyesuaian sebesar 4,5% sehingga PTKP bagi wajib pajak berumur di bawah 65 tahun pun meningkat dari ZAR 87.300 menjadi ZAR91.250 atau dari Rp81,48 juta menjadi Rp85,24 juta.

Fasilitas biaya pengobatan sebagai kredit pajak untuk 2 anggota keluarga pertama juga ditingkatkan dari ZAR332 menjadi ZAR347.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Tak hanya itu, Afrika Selatan juga berencana untuk menangguhkan pemungutan pajak atas bahan bakar gas dan diesel hingga tahun depan.

Godongwana mengatakan tidak dipungutnya pajak atas bahan bakar gas dan diesel akan memakan biaya sebesar ZAR3,5 miliar. Meski demikian, kebijakan ini akan meringankan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski menurunkan beragam tarif pajak cukai atas produk alkohol akan dinaikkan hingga 4,5%, sedangkan cukai atas produk tembakau akan dinaikkan hingga 6,5%. Tak hanya itu, cukai akan dikenakan atas vape. Semua kebijakan cukai terbaru ini direncanakan berlaku pada Januari 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia