AFRIKA SELATAN

Ekonomi Masih Tertekan, Afsel Pangkas Tarif PPh Badan & Naikkan PTKP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Maret 2022 | 13:00 WIB
Ekonomi Masih Tertekan, Afsel Pangkas Tarif PPh Badan & Naikkan PTKP

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews - Afrika Selatan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana mengatakan saat ini rumah tangga dan dunia usaha masih dihadapkan oleh tekanan akibat pandemi yang masih berlanjut dan kenaikan harga bahan bakar.

"Sekarang bukan waktunya meningkatkan pajak dan mengambil kebijakan yang mengancam pemulihan," ujar Godongwana dalam pidato penyampaian anggaran 2022 di hadapan parlemen, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tarif PPh badan akan diturunkan dari 28% menjadi 27%. Penurunan tarif diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan untuk bertumbuh, meningkatkan investasi, dan menyerap tenaga kerja.

Bagi wajib pajak orang pribadi, bracket PPh orang pribadi mengalami penyesuaian sebesar 4,5% sehingga PTKP bagi wajib pajak berumur di bawah 65 tahun pun meningkat dari ZAR 87.300 menjadi ZAR91.250 atau dari Rp81,48 juta menjadi Rp85,24 juta.

Fasilitas biaya pengobatan sebagai kredit pajak untuk 2 anggota keluarga pertama juga ditingkatkan dari ZAR332 menjadi ZAR347.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Tak hanya itu, Afrika Selatan juga berencana untuk menangguhkan pemungutan pajak atas bahan bakar gas dan diesel hingga tahun depan.

Godongwana mengatakan tidak dipungutnya pajak atas bahan bakar gas dan diesel akan memakan biaya sebesar ZAR3,5 miliar. Meski demikian, kebijakan ini akan meringankan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski menurunkan beragam tarif pajak cukai atas produk alkohol akan dinaikkan hingga 4,5%, sedangkan cukai atas produk tembakau akan dinaikkan hingga 6,5%. Tak hanya itu, cukai akan dikenakan atas vape. Semua kebijakan cukai terbaru ini direncanakan berlaku pada Januari 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja